Jual Sabu, Dua Warga Langsa Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Langsa | Polisi berhasil meringkis dua warga Gampong Sungai Pauh, Langsa terkait kasus sabu. Salah satunya merupakan residivis kasus yang sama.

Keduanya tersangka yakni MM (31) dan SM (19) yang berstatus sebagai Pelajar. Pelaku ditangkap pada Selasa (1/6) sekira pukul 19.30 WIB di gampong setempat.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK mengatakan, kedua pelaku ini diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang residivis dalam kasus narkoba yang sudah selesai menjalani hukuman kembali mengedarkan Narkotika jenis sabu di desanya tersebut.

“Kemudian, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dijadikan tempat transaksi,” kata Kasat, Kamis (3/6).

Saat dilakukan pengrebekan di dalam rumah ada dua pelaku yang langsung kita amankan beserta barang bukti yang ditemukan di dalam tas ransel warna hitam.

Dari kedua tangan pelaku diamankan barang bukti berupa enam paket sabu dengan berat keseluruhannya 33 gram, satu unit timbangan digital warna silver, 30 plastik tembus pandang, tiga sendok sabu, empat gunting, satu dompet warna merah, satu tas ransel warna hitam, tiga unit hp dan satu unit Sepmor merk Yamaha N-Max.

Saat diintograsi, M mengaku ianya mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang berinisial A (DPO) di Kabupaten Aceh Timur dengan tujuan untuk diedarkan di Kota Langsa.

Untuk mempertanggung jawabkan kedua pelaku dan barang-bukti amankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Sedangkan A sudah ditetapkan sebagai DPO dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” pungkas Kasat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakUsai Bunuh Istri, Suami di Bireuen Gorok Leher Sendiri dengan Silet
Artikulli tjetërHaji 2021 Dibatalkan, Kemenag Aceh Minta Calon Jemaah Do’akan Pandemi Berakhir