Jual Solar Subsidi, Seorang Kakek di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Pelaku dan barang bukti terkait penyalahgunaan BBM Subsidi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Seorang pria berusia 65 tahun berinisial DS (65) warga Muara Batu, Aceh Utara diamankan Polisi lantaran diduga telah menyalahgunakan solar subsidi ke nelayan dalam jumlah besar.

Kakek yang juga berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap pada Rabu (13/4) bersama barang bukti ratusan liter solar.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan, pelaku diamankan sekira pukul pukul 22.00 WIB di daerah SPBU kawasan Gampong Dakuta Kecamatan Muara Batu.

Baca Juga: Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Nagan Raya, 4 Ton Solar Diamankan Polisi

Penangkapan tersebut, kata Kasat, dilakukan setelah adanya informasi terkait penyalahgunaan solar subsidi di wilayah hukum Polres Lhoksuemawe. DS diduga membeli solar di SPBU dengan membawa surat rekomendasi nelayan, kemudian dijual kembali ke kapal di atas 30 GT.

“Kita dapat informasi ada penyalahgunaan solar untuk nelayan berdasarkan rekom ke kapal yang bermesin di atas 30 GT,” kata AKP Zeska Julian Taruna Wijaya kepada Analisaaceh.com, Jum’at (15/4/20222).

Baca Juga: Gunakan Truk Tangki Modifikasi Untuk Angkut Solar, Dua Pelaku Ditangkap di Banda Aceh

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan satu unit becak honda Supra yang merupakan transportasi angkutan BBM dengan jumlah 441 liter.

“Kita mengamankan 13 jerigen plastik yang berisikan minyak solar sebanyak kurang lebih 441 liter,” terangnya.

Baca Juga: Selama April 2022, Polisi Ungkap Sembilan Kasus BBM Ilegal di Aceh

“Kasus ini telah ditangani oleh penyidik unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : LHOKSEUMAWE
Komentar
Artikulli paraprakPesantren Kilat Aceh Ramfest Kenalkan Budaya Hingga Wisata Islami
Artikulli tjetërNgaku Dapat Bisikan, Pria di Aceh Utara ini Bacok Lengan Teman