Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, mengamankan seorang pemuda terkait kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka berinisial ZH (20) warga ini melakukan tindak pidana dengan menyediakan konten-konten video vulgar berbayar di aplikasi Telegram.
“Benar, ada satu warga Pidie yang diamankan terkait ITE. Yang bersangkutan melakukan transaksi video vulgar berbayar di akun Telegram,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K, dalam keterangannya, Rabu malam (22/12).
Baca Juga: Seorang Kakek di Aceh Utara Diduga Cabuli Anak Bawah Umur
Sony menjelaskan, penangkapan ZH berdasarkan informasi yang diperoleh saat petugas melaksanakan patroli siber pada 17 November 2021, di mana ditemukan akun media sosial Telegram atas nama DESAHAN VVIP dengan Username Becekmin.
“Modusnya adalah menawarkan paket-paket konten video vulgar dan join ke grub yang di dalamnya berisi video vulgar dengan pembayaran tranfer via bank, ovo/dana, dan bisa juga dengan transfer pulsa,” jelasnya
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Sony, akhirnya ZH diamankan di sebuah warung makan Ayam Penyet Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti KTP tersangka, dua unit HP, satu unit sepeda motor merek Scopy beserta STNK, satu buku tabungan BCA, dan satu ATM BSI.
Baca Juga: Polisi Bongkar Prostitusi Selebgram, Tarif Capai Rp25 Juta
“Kepada yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” pungkas Sony.