Bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada sekolah dan madrasah untuk kepentingan nonpersonalia.
Dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah. Saat ini, dana BOS terbagi menjadi dua, yaitu BOS yang berasal dari pemerintah pusat dan dana BOS yang berasal dari pemerintah daerah. Dana BOS pertama kali dikeluarkan pada bulan Juli 2005.
Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen sebagai berikut:
Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.
Ada beberapa perubahan kebijakan BOS Tahun 2022 yang telah di evaluasi pada tahun sebelumnya. Kebijakan tentang dana BOS Tahun 2022 tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Pengelola Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.
Koordinator Fungsi Perencanaan dan Penganggaran, Setdijen PAUD, Dikdas dan Dikmen Nandana Adhitya Bhaswara, S.ST., MM mengatakan ada beberapa kebijakan dana BOS tahun 2022. Yang pertama ada dana BOS regular, yaitu program pemerintah pusat untuk menyediakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari DAK non fisik. Tujuannya adalah untuk membantu biaya operasional sekolah. Dan yang kedua ada BOS kinerja.
“Jadi sudah ada DAK non fisik berupa BOS dan kami tentu berharap sekali pemerintah daerah juga ikut berkontribusi. Ada yang mengistilahkan BOSDA, ada yang mengistilahkan BOT, untuk membantu mendampingi dana BOS ini,” kata Nandana dalam webinar terkait kebijakan dana BOS Sekolah Dasar tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Direktorat Sekolah Dasar pada Senin, 7 Februari 2022.
Dalam pasal 42 ayat 1 satu disebutkan: Dalam pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan
Dana BOP Kesetaraan kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang:
Download Juknis BOS Tahun 2022 DISINI
Agar Anda lebih memahami tentang juknis BOS, tentu ada baiknya mendownload dan mempelajarinya. Berikut ini link download via google drive.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar