Categories: ACEH UTARANEWS

Kabag Pemkim Aceh Utara: Usulan Pj Geuchik Geudumbak Tidak Akan Kami Proses

Analiaaaceh.com, Lhoksukon | Bupati Aceh Utara melalui Kabag Pemerintahan Gampong dan Mukim menyebut pihaknya tidak akan memproses usulan Penjabat (Pj) Geuchik Geudumbak Kecamatan Langkahan yang diusulkan Tuha Peut setempat.

“Untuk anda ketahui bahwa usulan Pj Geuchik yang Imum Mukim tersebut tidak akan pernah diproses, selama Tuha Peut juga tidak menyampaikan berkas balon Geuchik yang sudah terjaring” ujar Kabag Pemkim Aceh Utara, Mansur, SH melalui pesan singkat, Selasa sore (12/7/22).

Sebelumnya diberitakan, hingga hampir tiga bulan setelah diusulkan, Pemkab Aceh Utara tak kunjung menerbitkan SK Pj Geuchik yang diusulkan oleh Tuha Peut Geudumbak.

Dampaknya, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk ratusan rumah tangga miskin di Geudumbak tidak dapat dilakukan. Demikian juga jerih aparatur gampong, guru balai pengajian dan honorarium lainnya. Mirisnya, para pihak tidak dapat menikmati jerih yang merupakan haknya itu bahkan di hari lebaran Idul Adha.

Baca Juga: Pemkab Aceh Utara Persulit SK Pj Geudumbak, BLT dan Jerih Tak Cair

Buntut dari tidak diterbitkan SK Pj Geuchik, sebagian kelompok juga mulai memprovokasi warga, hingga terjadi rapat-rapat tandingan di desa tersebut.

Mansur melalui pesan singkat mengatakan, dirinya sedari awal tidak menyetujui sosok Pj Geuchik yang diusulkan karena sedang menjabat Imum Mukim definitif.

“Namun demikian dan kalau memang harus itu, beri waktu untuk saya konsultasi dengan atasan. Kesimpulannya, dengan segala konsekuensi dan bila dapat menyelesaikan persoalan, atasan dapat menerima usulan itu dengan komitmen” ujar Mansur.

Komitmen dimaksud yakni ; berkas balon (bakal calon) Geuchik yang telah dilakukan penjaringan segera disampaikan ke kabupaten dan komitmen kedua yakni Imum Mukim definit tersebut membuat surat permohonan non aktif selama menjabat Pj Geuchik.

Untuk diketahui, pasca meninggal dunia Geuchik Geudumbak definitif, Zulkifli, Setdakab Aceh Utara sudah menetapkan Pj Geuchik, Azhari Dahlan untuk masa jabatan pertama (6 bulan). Untuk masa jabatan enam bulan kedua, Tuha Peut Geudumbak mengusulkan nama calon Pj yang hingga saat ini tidak diproses oleh Bupati Aceh Utara melalui Kabag Pemkim.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

3 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

3 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

3 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

3 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

5 hari ago