Kadis PUPR Banda Aceh Ditangkap Polisi Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Kantor PUPR Banda Aceh. Foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banda Aceh di tangkap polisi pada Senin (7/8/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama bahwa Muhammad Yasir diduga terlibat kasus korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center Gampong Ulee Lheue.

Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pada saat itu ia menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Kepala Bidang Penata Ruangan di Dinas PUPR.

“Diduga yang bersangkutan mengetahui secara jelas bahwa adanya aliran dana yang mana saat dilakukan pembayaran dinas langsung mengirimkan uang ke rekening pribadi tersangka sebelum Geuchik atau pembangunan,” ujarnya.

Sebelumnya mantan Keuchik Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, DA (52) dan SH (46) mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang menjabat tahun 2016 hingga 2021 lalu ditetapkam sebagai tersangka dalam proyek pengadaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019.

Diketahui DA dengan sengaja melampirkan rekening pribadi miliknya, dalam proses pencairan dana pembebasan tanah milik gampong sebesar Rp223.531.120.

Selain itu SH juga melampirkan rekening pribadinya tak lain untuk mendapat keuntungan pribadi bersama DA, dimana dana yang masuk ke rekeningnya sebesar Rp142.809.932.

Berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh mendapat temuan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.008.057.357 dari tiga Persil tanah milik gampong, atas dugaan tindak pidana pembebasan lahan tersebut.

Komentar
Artikulli paraprakBanleg DPRA Gelar Rapat Rancangan Qanun Dana Abadi Pendidikan
Artikulli tjetërMayat Laki-laki dan Perempuan Ditemukan dalam Mobil di Banda Aceh