Kadisdikbud: Pemko Banda Aceh Beritikad Baik Melestarikan Cagar Budaya

Analisaaceh.com, Banda Aceh – Polemik tentang kelanjutan pembangunan IPAL yang berlokasi di kampung pande terus bergulir. Masyarakat Kota Banda Aceh mengecam rencana pemerintah melanjutkan pembangunan di atas temuan situs makam kuno di daerah tersebut.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Saminan menyebutkan bahwa telah ada itikad baik dari pemerintah kota untuk melestarikan peninggalan sejarah yang ada di Kota Banda Aceh.

“Memang pembangunan IPAL setelah di teliti masuk kedalam zona inti II. Maka dari itu, pembangunannya sempat dihentikan. IPAL terlanjur di bangun di zona inti sebab tidak maksimalnya upaya pelestarian cagar budaya di masa lalu,” kata Saminan, Sabtu (27/02/2021), di kediamannya.

Menurut Saminan, Pemerintah Kota Banda Aceh saat ini sangat serius melindungi situs-situs sejarah yang ada. Hal tersebut dibuktikan dengan dibentuknya tim peneliti situs sejarah di Gampoeng Pande sebelum pembangunan IPAL tersebut dilanjutkan. Penelitian ini dimaksudkan untuk memastikan agar pembangunan tersebut tidak merusak situs-situs sejarah penting.

“Jika pada akhirnya proyek pembangunan IPAL ini dilanjutkan, pasti atas dasar yang kuat, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh para pakar.”

Saminan menambahkan bahwa Pemerintah Kota berkomitmen untuk melestarikan situs-situs peninggalan sejarah yang ada di kawasan Kota Banda Aceh. Komitmen tersebut diwujudkan dengan membentuk tim untuk menginventarisir situs sejarah yang ada di Kota Banda Aceh.

“Ditahun ini, kami juga sudah mencatat ada 68 situs sejarah yang akan ditetapkan menjadi cagar budaya. Hal tersebut merupakan hasil penelitian dan inventarisir yang dilakukan Pemerintah Kota mulai tahun 2020 dan akan dilakukan pelestarian di tahun 2022,” ungkapnya

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

5 jam ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

6 jam ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

6 jam ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

6 jam ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

6 jam ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

10 jam ago