Kajari Aceh Selatan: Bersama Kita Kawal JKN-KIS

Analisaaceh.com, Tapaktuan – Sebagai upaya menegakkan kepatuhan kepada badan usaha di wilayah Kabupaten Aceh Selatan dalam implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan kembali bersinergi Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Hal tersebut dituangkan dalam Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Kabupaten Aceh Selatan antara BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Pada waktu yang sama, dilaksanakan pula kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Aceh Selatan Semester II Tahun 2019 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada Kamis (31/10/2019) kamarin.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Neeri Aceh Selatan selaku ketua Forum beserta jajaran, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan beserta jajaran, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja dan Kepala Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Selatan.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan, Asfurina, Senin (04/11/2019), dia menggambarkan kondisi Kepatuhan Badan Usaha sepanjang tahun 2019 ini, dan diantaranya masih terdapat Badan Usaha yang belum melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam Perpres 82 Tahun 2018.

“Terkait hal tersebut BPJS Kesehatan akan memohon bantuan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang akan direalisasikan dalam bentuk Surat Kuasa Khusus,” pintanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Fajar Mufti, SH. MH, menjelaskan bahwa selain melaksanakan penuntutan Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara, diantaranya Pemberian Bantuan Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum berupa Legal Opinion/ Pendampingan Hukum serta Melakukan tindakan hukum lain yaitu sebagai mediator dalam hal terjadi sengketa antar lembaga negara.

“Kejaksaan melalui Surat Kuasa Khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, hal inilah yang dalam implementasinya sering dimintakan oleh BPJS Kesehatan kepada Kejaksaan dalam upaya penegakan kepatuhan Badan Usaha guna keberlangsungan Program JKN-KIS,” jelasnya.

Dia mendorong Pimpinan Instansi yang terlibat dalam Forum ini agar lebih aktif dalam menjalankan tugas dan perannya dengan lebih baik.

“Setiap kita memiliki fungsi pengawasan terhadap bidang tugas kita masing-masing untuk dan jika terdapat kendala dalam pelaksanaannya dapat saling berkoordinasi untuk bersama kita carikan solusi,” ujarnya.

Sementara Kepala DPM-PTSP, Shaumi Radli menegaskan pihaknya siap mengawal Program JKN-KIS melalui kewenangan yang dimilii.

“Salah satu Instrumen yang saat ini kita laksanakan yaitu pendaftaran Izin Usaha melalui OSS, dimana Perusahaan harus pemenuhan persyaratan komitmen, diantaranya kewajiban terdaftar sebagai peserta Program JKN-KIS dan pihaknya akan mengawal betul pelaksanaannya,” ucapnya.

Komentar
Artikulli paraprakSuryadi Pimpin IPPAT Periode 2019-2021
Artikulli tjetërSepak Bola Aceh Raih Medali Emas Pada Porwil Sumatera 2019