Categories: NEWS

Kajati Aceh Harap Restorative Justice Diterapkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar berharap restorative justice dapat diterapkan dalam penyelesaian perkara hukum. Menurutnya, tidak semua kasus harus berujung dengan proses persidangan, tetapi juga dapat diselesaikan di luar persidangan.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 di Kantor Kejati Aceh, Jum’at (22/7/2022).

Baca Juga: Kejati Aceh Tetapkan Enam Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue

“Tidak semua perkara harus berujung dengan proses persidangan, tetapi juga harus diselesaikan melalui restorative justice, atau balai-balai adat yang ada rumah restorative justice,” kata Bambang Bachtiar.

Selain itu, sambungnya, program restorative justice ini patut dijalankan mengingat lapas yang ada di Indonesia sudah over kapasitas.

“Kasus yang bersifat sederhana dengan ancaman pidana dan tidak terlalu berat yaitu di bawah lima tahun bisa terselesaikan secara perdamaian dua belah pihak saja,” kata Kajati Aceh.

Bambang Bachtiar juga menyebutkan, Jaksa Agung RI mengarahkan bahwa harus adanya pembentukan balai rehabilitasi narkoba untuk menyelamatkan pengguna narkoba.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Santri di Pidie Ditutup, Selesai Melalui Restorative Justice

“Pengguna narkoba ini adalah korban dari pengedaran narkoba, jadi harus diselamatkan, nanti misalnya pengguna itu hanya menggunakan narkoba satu malam saja yang kita lihat dari jumlah gramnya ini solusi tepatnya akan kita arahkan ke rehabilitasi karena belum tentu yang dipidana akan menyelesaikan masalah,” ungkapnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

11 jam ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

11 jam ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

11 jam ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

12 jam ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

12 jam ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

16 jam ago