ANALISAACEH.COM, LHOKSUKON | Kamar A2 cabang Ruta Lhoksukon Aceh Utara ditemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu dan ganja saat digeledah pada Sabtu (14/12/2019) pukul 12.00 WIB.
Tersangka diketahui berinisial MY (38) warga Gampong Blang Reule Kec. Simpang Keuramat
yang merupakan tahanan Jaksa, dan SM (35) warga Gampong Paya Kec.Tanah Luas, narapidana yang telah divonis 5,1 tahun penjara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkiyan Milyardi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ildani Ilyas mengatakan, sebelumnya petugas cabang Rutan Lhoksukon melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar atau sel A 2.
“Saat digeledah, di dalam kamar tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga milik MY, dan juga ditemukan narkotika jenis ganja yang diduga milik SM,” jelas AKP Ildani.
Kemudian, lanjutnya, petugas Rutan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Aceh Utara. Atas laporan itu, Sat Resnarkoba melakukan penjemputan terhadap kedua pelaku.
Dalam tangan MY diamankan barang bukti sebanyak 8 paket narkotika jenis sabu seberat 4,29 g/bruto. Sedangkan di tangan SM diamankan sebanyak 43 paket narkotika jenis ganja seberat 47 g/bruto.
“Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…
Komentar