ANALISAACEH.COM, LHOKSUKON | Kamar A2 cabang Ruta Lhoksukon Aceh Utara ditemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu dan ganja saat digeledah pada Sabtu (14/12/2019) pukul 12.00 WIB.
Tersangka diketahui berinisial MY (38) warga Gampong Blang Reule Kec. Simpang Keuramat
yang merupakan tahanan Jaksa, dan SM (35) warga Gampong Paya Kec.Tanah Luas, narapidana yang telah divonis 5,1 tahun penjara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkiyan Milyardi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ildani Ilyas mengatakan, sebelumnya petugas cabang Rutan Lhoksukon melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar atau sel A 2.
“Saat digeledah, di dalam kamar tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga milik MY, dan juga ditemukan narkotika jenis ganja yang diduga milik SM,” jelas AKP Ildani.
Kemudian, lanjutnya, petugas Rutan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Aceh Utara. Atas laporan itu, Sat Resnarkoba melakukan penjemputan terhadap kedua pelaku.
Dalam tangan MY diamankan barang bukti sebanyak 8 paket narkotika jenis sabu seberat 4,29 g/bruto. Sedangkan di tangan SM diamankan sebanyak 43 paket narkotika jenis ganja seberat 47 g/bruto.
“Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Nilai impor Aceh pada Agustus 2026 mencapai 82,67 juta dolar AS.…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami inflasi tahunan sebesar 5,03 persen pada September 2026.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pengendara sepeda motor mengeluhkan maraknya truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ratusan masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga pengasuh sebuah daycare di Banda Aceh dijatuhi hukuman penjara oleh…
Komentar