Categories: NEWS

Kapolres Lhokseumawe Diminta Usut Tuntas Pemalsuan Tandatangan Tuha Peut Ule Pulo

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto diminta serius mengusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan Tuha Peut Gampong Ule Pulo, Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara. Pengusutan tuntas kasus ini disebut untuk mendapatkan kepastian hukum dan meredam polemik di desa setempat.

“Kami minta bapak Kapolres Lhokseumawe melalui penyidiknya agar serius menangani kasus pemalsuan yang kami laporkan beberapa waktu lalu,” kata Ketua Tuha Peut Ule Pulo, Ali Murtala kepada wartawan di Lhokseumawe, Senin (23/5/22).

Sebelumnya, Ali Murtala bersama salah seorang anggotanya, Hasyim Yusuf mendatangi unit SPKT Polres Lhokseumawe, Rabu 20 April lalu, untuk membuat laporan polisi dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur pada pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Tuha Peut Ule Pulo Buat Laporan Polisi Terkait Pemalsuan Tanda Tangan APBG 2022

Geuchik Ule Pulo, Mawardi Syahdan beserta jajaran dituding telah melakukan pemalsuan tanda tangan pada lembar pengesahan APBG Ule Pulo tahun 2022. Tak tanggung-tanggung, seluruh tanda tangan Tuha Peut yang berjumlah 6 orang diduga dipalsukan.

“Sudah sebulan lebih sejak kita buat laporan di Mapolres, tapi belum ada pemeriksaan lebih lanjut. Masyarakat kami juga bertany-tanya kepada kami sudah sejauh mana perkembangan penyelidikan” kata Ali Murtala.

Dia berharap Kapolres Lhokseumawe beserta jajaran penyidik dapat mengusut kasus ini hingga menghasilkan putusan inkrach.

Dihubungi terpisah, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna Wijaya yang dihubungi melalui pesan singkat menyebut pihaknya masih memberi peluang mediasi antara kedua belah pihak.

Baca Juga: Tanda-tangan Dokumen APBG Dipalsukan, Tuha Peut Ule Pulo Minta Proses Hukum

“Tetap akan dilaksanakan sesuai prosedur namun kami masih memberi peluang untuk dilakukannya mediasi di tingkat gampong karena hal ini masih sejalan dengan program pak Kapolri tentang RJ (restorative justice)” ucapnya lewat chat WhatsApp.

Dia melanjutkan, kasus ini tetap jalan atau naik ke tingkat sidik apabila sudah mencukupi 2 alat bukti.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Metro Langgien FC Kunci Gelar Juara KKN USK Championship 2026 di Bandar Baru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rangkaian KKN USK Championship 2026 Kecamatan Bandar Baru resmi berakhir dengan…

6 jam ago

Safaruddin Sidak SPBU, Pengelola Nakal Bakal Dilaporkan ke Pertamina

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke…

6 jam ago

Sidak Puskesmas Babahrot, Bupati Safaruddin: Kebersihan dan Ketersediaan Obat Harus Terjaga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menemukan sejumlah kendala dalam pelayanan kesehatan…

6 jam ago

Demokrat Aceh Buka Pendaftaran Ketua DPD hingga 11 Agustus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…

6 jam ago

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

3 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

3 hari ago