Categories: NEWS

Kapolres Lhokseumawe Diminta Usut Tuntas Pemalsuan Tandatangan Tuha Peut Ule Pulo

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto diminta serius mengusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan Tuha Peut Gampong Ule Pulo, Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara. Pengusutan tuntas kasus ini disebut untuk mendapatkan kepastian hukum dan meredam polemik di desa setempat.

“Kami minta bapak Kapolres Lhokseumawe melalui penyidiknya agar serius menangani kasus pemalsuan yang kami laporkan beberapa waktu lalu,” kata Ketua Tuha Peut Ule Pulo, Ali Murtala kepada wartawan di Lhokseumawe, Senin (23/5/22).

Sebelumnya, Ali Murtala bersama salah seorang anggotanya, Hasyim Yusuf mendatangi unit SPKT Polres Lhokseumawe, Rabu 20 April lalu, untuk membuat laporan polisi dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur pada pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Tuha Peut Ule Pulo Buat Laporan Polisi Terkait Pemalsuan Tanda Tangan APBG 2022

Geuchik Ule Pulo, Mawardi Syahdan beserta jajaran dituding telah melakukan pemalsuan tanda tangan pada lembar pengesahan APBG Ule Pulo tahun 2022. Tak tanggung-tanggung, seluruh tanda tangan Tuha Peut yang berjumlah 6 orang diduga dipalsukan.

“Sudah sebulan lebih sejak kita buat laporan di Mapolres, tapi belum ada pemeriksaan lebih lanjut. Masyarakat kami juga bertany-tanya kepada kami sudah sejauh mana perkembangan penyelidikan” kata Ali Murtala.

Dia berharap Kapolres Lhokseumawe beserta jajaran penyidik dapat mengusut kasus ini hingga menghasilkan putusan inkrach.

Dihubungi terpisah, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna Wijaya yang dihubungi melalui pesan singkat menyebut pihaknya masih memberi peluang mediasi antara kedua belah pihak.

Baca Juga: Tanda-tangan Dokumen APBG Dipalsukan, Tuha Peut Ule Pulo Minta Proses Hukum

“Tetap akan dilaksanakan sesuai prosedur namun kami masih memberi peluang untuk dilakukannya mediasi di tingkat gampong karena hal ini masih sejalan dengan program pak Kapolri tentang RJ (restorative justice)” ucapnya lewat chat WhatsApp.

Dia melanjutkan, kasus ini tetap jalan atau naik ke tingkat sidik apabila sudah mencukupi 2 alat bukti.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

1 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

1 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

1 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

1 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

1 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

3 hari ago