Sumut – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto,SH,SIK,MSi Tatap Muka Dengan Komunitas Klub – klub Motor yang dilaksanakan diAula Bhayangkara Polrestabes Medan Jalan H M Said No 1 Medan, Rabu (26/06).
Tatap muka tersebut dihadiri oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto,SH,SIK, MSi didampingi oleh Kasat Intel Polrestabes Medan Akbp Masana Sembiring, Kasat Lantas Polrestabes Medan Juliani Prihartini,SIK,MH.
Adapun Club motor yang hadir antara lain Medan Max Gt, Bmc Byson Medan, Hpci, VRCI Medan, Rmc, Hsfcm, Src Medan, Vocmed,Vic Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto,SH,SIK,MSi mengatakan tatap muka dengan komunitas Club Motor untuk Menjalin Kerja sama.
“Ada beberapa kerawanan yaitu kecelakaan, pelanggaran lalu lintas dan perkelahian antar kelompok. Oleh karena itu acara ini salah satunya diharapkan seluruh club motor untuk Mendukung kegiatan ini. Caranya perlu lakukan kerjasama dan komunikasi”. Ujar Dadang.
“Perlu disampaikan perkumpulan Club motor memiliki manfaat positif dan saya apresiasi kepada club motor yang memilki kegiatan positif sehingga bermanfaat kepada masyarakat namun ada juga yang Meresahkan masyarakat”. tambahnya.
Dadang Hartanto menambahkan, kriteria atau karakter yaitu Club motor yang positif adalah:
Sedangkan Genk Motor cirinya :
Harapan Kami Club motor inilah sebagai Pelopor dan melalui Club motor ini menjadi tertib berlalu lintas. (E/FJ)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar