Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kasasi yang ajukan oleh Hendri Yuzal yang merupakan ajudan Gubernur nonaktif Irwandi Yusuf ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
Hal tersebut terungkap dari putusan MA yang diumumkan dalam website resmi mahkamahagung.go.id yang bernomor perkara 442/K/PID.SUS/2020, bahwa dalam Amar Putusannya menolak perbaikan atas terdakwa Hendri Yuzal, Kamis (13/02/2020)
Dalam perkara itu, Berkas diperiksa oleh hakim Prof, Dr. Mohamad Askin, SH, Prof. Dr. Abdul Latief, SH.,MH dan Dr. Andi Samsan Nganro, SH.,MH.
Perkara Hendri masuk pada tanggal 28 Januari 2018 lalu, sementara tanggal ditribusi 12 Februari 2020.
Sebagaimana yang diketahui bahwa sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Hendri Yuzal dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, Hendri Yuzal mengajukan kasasi ke Mahmakah Agung.