Categories: NEWS

Kasi BPN Nagan Raya dan Keuchik Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah

Analisaaceh.com, Calang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya kembali penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2016, Selasa (16/5/2023).

Diketahui sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menetapkan TJ, mantan Kepala Badan Pertanahan Aceh Jaya tahun 2008-2017 sebagai tersangka kasus yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melalui Kepala Seksi Intelijen, Dedi Saputra, S.H., M.H mengatakan bahwa penetapan tersangka Z sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka nomor : R-37/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 16 Mei 2023 dan surat perintah penyidikan khusus nomor : PRINT 03/L.1.24/Fd.1/05/2023.

Sementara itu, tersangka berinisial M ditahan berdasarkan surat nomor : R-38/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 16 Mei 2023 dan surat perintah penyidikan khusus nomor: PRINT-02/L.1.24/Fd.1/05/2023.

“Tersangka Z merupakan Kasi Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya yang menjabat hingga sekarang, sedangkan tersangka kedua berinisial M merupakan Geuchik Desa Paya Laot Kecamatan Setia Bakti hingga sekarang” Ujar Dedi Saputra.

Kemudian kata Dedi, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter RSUD Teuku Umar Calang menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat.

“Setelah dilakukan tes kesehatan, keduanya sehat, dan dilanjutkan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya” Ujar Dedi.

Dari hasil audit, diketahui kerugian keuangan negara dari tim inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat no : 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023 yang didasarkan dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan, pemeriksa ke lapangan serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan, diduga penyimpangan dalam penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di desa Paya Laot yang mengakibatkan terjadi kerugian negara Rp12 Milyar lebih dengan total luas tanah sebesar 506,998 hektare dan total 260 sertifikat.

“Oleh karena itu tersangka TJ dikenakan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU No 3 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU no 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU no 31 Tahun 199 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana” pungkasnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

21 Tahun Tsunami Aceh, Bupati Safaruddin Ajak Bangkit Bersama

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar peringatan tsunami Aceh ke-21…

9 jam ago

Ziarah Di Makam Tanpa Nama, Doa Keluarga Korban Tsunami Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Angin laut berembus pelan di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh. Di…

11 jam ago

Ribuan Masyarakat Aceh Doa Bersama Peringati 21 Tahun Tsunami dan Bencana Banjir-Longsor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ribuan masyarakat Aceh mengikuti doa bersama dalam rangka memperingati 21 tahun…

11 jam ago

Pemerintah Aceh Sayangkan Bentrok Aparat TNI dan Masyarakat Saat Penyaluran Bantuan di Aceh Utara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyayangkan terjadinya bentrok antara aparat TNI dan masyarakat sipil…

11 jam ago

KGBN Salurkan Bantuan untuk Guru dan Siswa Terdampak Banjir di Aceh Utara

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN) kembali menyalurkan bantuan bagi korban banjir…

2 hari ago

Klaster Kesehatan Waspadai Penyakit Menular Pascabencana

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan penyakit menular di lokasi…

2 hari ago