Categories: HukumNEWS

Kasus Abu Laot Diserahkan ke Kejari Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah menerima Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama MS Alias Abu Laot Selasa (28/11/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri, Irwansyah, melalui Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal menyampaikan, bahwa pada hari ini Selasa tanggal 28 November 2023 telah menerima Tahap II penyerahan tersangka dan Barang Bukti atas nama Abu Laot yang diserahkan oleh Penyidik Polda Aceh.

“Hal ini merupakan bagian proses penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti (P-16) di Kejaksaan Tinggi Aceh dilanjutkan ketahap selanjutnya yaitu penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di Kejari Banda Aceh,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, untuk proses pelaksanaan Tahap II ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penuntutan, guna dilanjutkan ketahap selanjutnya yaitu ke proses persidangan, oleh karena sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka terhadap Tersangka nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Adapun perbuatan yang disangkakan kepada Tersangka yakni melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

“Selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tersangka ditahan oleh JPU selama 20 hari di Rutan Kajhu Aceh Besar guna persiapan
pelimpahan tersangka dan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Banda Aceh,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap TikToker asal Aceh Muhammad Ishak alias Abu Laot di kawasan Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat (6/10/2023) malam.

“Tersangka ditangkap di Cianjur tadi malam dan masih perjalanan menuju Banda Aceh. Nanti kita rilis,” kata Kombes Winardy, Sabtu (7/10/2023).

Sebelumnya, Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sayed Muhammad Muliady melaporkan seorang pengguna akun media sosial atas nama Muhammad Ishak alias Abu Laot atas pencemaran nama baik ke Polda Aceh pada Kamis (7/9/2023).

Sayed Muhammad Muliady mengatakan bahwa dalam video yang berdurasi 1 menit yang diupload di akun tik tok yang bernama @abupayaphasi bahwa namanya telah disebutkan dengan kalimat yang berisi berita bohong dan menghasut semua orang.

“Kalimat yang mengatakan bahwa memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar sabu, penyediaan tempat prostitusi dan telah membawa orang tua saya juga,” ujarnya Kamis (7/9/2023).

Atas kalimat-kalimat di video tersebut, dirinya merasa terhina dan nama baik tercemarkan serta juga berakibat juga terhadap keluarganya sehingga membuat laporan karena telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

“Saat ini, berkas yang kita bawa sudah lengkap semua dan sudah masuk dalam ranah tindak pidana, untuk tindak lanjut seterusnya akan kita serahkan ke penyidik,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

8 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

8 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

8 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

10 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

11 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

11 jam ago