Kasus Abu Laot Diserahkan ke Kejari Banda Aceh

penyerahan tersangka dan barang bukti. Foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah menerima Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama MS Alias Abu Laot Selasa (28/11/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri, Irwansyah, melalui Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal menyampaikan, bahwa pada hari ini Selasa tanggal 28 November 2023 telah menerima Tahap II penyerahan tersangka dan Barang Bukti atas nama Abu Laot yang diserahkan oleh Penyidik Polda Aceh.

“Hal ini merupakan bagian proses penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti (P-16) di Kejaksaan Tinggi Aceh dilanjutkan ketahap selanjutnya yaitu penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di Kejari Banda Aceh,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, untuk proses pelaksanaan Tahap II ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penuntutan, guna dilanjutkan ketahap selanjutnya yaitu ke proses persidangan, oleh karena sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka terhadap Tersangka nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Adapun perbuatan yang disangkakan kepada Tersangka yakni melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

“Selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tersangka ditahan oleh JPU selama 20 hari di Rutan Kajhu Aceh Besar guna persiapan
pelimpahan tersangka dan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Banda Aceh,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap TikToker asal Aceh Muhammad Ishak alias Abu Laot di kawasan Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat (6/10/2023) malam.

“Tersangka ditangkap di Cianjur tadi malam dan masih perjalanan menuju Banda Aceh. Nanti kita rilis,” kata Kombes Winardy, Sabtu (7/10/2023).

Sebelumnya, Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sayed Muhammad Muliady melaporkan seorang pengguna akun media sosial atas nama Muhammad Ishak alias Abu Laot atas pencemaran nama baik ke Polda Aceh pada Kamis (7/9/2023).

Sayed Muhammad Muliady mengatakan bahwa dalam video yang berdurasi 1 menit yang diupload di akun tik tok yang bernama @abupayaphasi bahwa namanya telah disebutkan dengan kalimat yang berisi berita bohong dan menghasut semua orang.

“Kalimat yang mengatakan bahwa memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar sabu, penyediaan tempat prostitusi dan telah membawa orang tua saya juga,” ujarnya Kamis (7/9/2023).

Atas kalimat-kalimat di video tersebut, dirinya merasa terhina dan nama baik tercemarkan serta juga berakibat juga terhadap keluarganya sehingga membuat laporan karena telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

“Saat ini, berkas yang kita bawa sudah lengkap semua dan sudah masuk dalam ranah tindak pidana, untuk tindak lanjut seterusnya akan kita serahkan ke penyidik,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakHarga Emas di Kota Langsa Naik Dipicu Perang Hamas – Israel
Artikulli tjetërPolisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Aceh Barat