Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Aceh Barat

Dua pengedar ganja saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Barat. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja di kabupaten setempat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial NF (21) dan R (31) itu diamankan di pinggir jalan lintas nasional Meulaboh – Tut tut tepatnya di Gampong Marek Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat pada Sabtu (25/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Narkoba, AKP Erwo Guntoro mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwasanya ada dua orang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di gampong Jambo Marek Kecamatan Kaway XVI.

“Mendapatkan informasi itu, kita langsung menuju ke TKP dan melakukan pembuntutan keduanya sehingga kita berhasil mengamankan kedua pelaku di pinggir jalan lintas Meulaboh – Tutut gampong Marek Kecamatan Kaway XVI,” ungkap AKP Erwo Guntoro, Selasa (28/11/2023).

Saat kedua palaku diamankan, sebut Erwo, petugas juga menemukan tiga bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 3 kilogram ganja kering.

Adapun barang bukti yang diamankan, 3 kilogram ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik kresek warna hitam, satu unit handphone merk Realme warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Vario BL 5127 NY.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Aceh Barat guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Erwo Guntoro.

Komentar
Artikulli paraprakKasus Abu Laot Diserahkan ke Kejari Banda Aceh
Artikulli tjetërSah! RAPBK Aceh Barat Daya 2024 Rp 1,24 Triliun