Dua terdakwa yang diserahkan ke Kejaksaan, foto: ist
Analisaaceh.com, Kota Jantho | Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025.
Tahap II tersebut dilaksanakan pada Rabu, 14 Januari 2026, dari penyidik kepada Penuntut Umum, terhadap dua tersangka masing-masing berinisial ZUA (46) dan JM (46).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., mengatakan perkara ini bermula sejak tahun 2020, ketika ZUA menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Aceh Besar.
“Sejak tahun 2020, seluruh Surat Perintah Tugas atau Surat Tugas atas arahan tersangka ZUA dicantumkan namanya, dengan tujuan untuk menerima pembayaran dana SPPD dari seluruh kegiatan pengawasan,” kata Filman, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, pada Oktober 2021 ZUA dilantik sebagai Inspektur Aceh Besar secara definitif. Sementara jabatan Sekretaris Inspektorat dijabat oleh tersangka JM. Dalam periode tersebut, nama JM juga dicantumkan dalam seluruh Surat Perintah Tugas untuk tujuan yang sama, yakni memperoleh dana SPPD dari kegiatan pengawasan.
“Perbuatan para tersangka merupakan penyalahgunaan kewenangan dan/atau jabatan dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban SPPD yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp404.078.950. Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan.
Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, kata Filman, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari 2026 hingga 2 Februari 2026.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie melaksanakan razia gabungan bersama Kantor Wilayah…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyikapi peringatan keamanan pangan global…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah…
Analisaaceh.com, Takengon | Sebanyak 24 desa di Kabupaten Aceh Tengah hingga kini masih terisolir akibat…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meminta…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin menunjukkan Ali Murtaza sebagai Pelaksana…
Komentar