Categories: NEWS

Kasus Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Masuk Tahap II

Analisaaceh.com, Kota Jantho | Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025.

Tahap II tersebut dilaksanakan pada Rabu, 14 Januari 2026, dari penyidik kepada Penuntut Umum, terhadap dua tersangka masing-masing berinisial ZUA (46) dan JM (46).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., mengatakan perkara ini bermula sejak tahun 2020, ketika ZUA menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Aceh Besar.

“Sejak tahun 2020, seluruh Surat Perintah Tugas atau Surat Tugas atas arahan tersangka ZUA dicantumkan namanya, dengan tujuan untuk menerima pembayaran dana SPPD dari seluruh kegiatan pengawasan,” kata Filman, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, pada Oktober 2021 ZUA dilantik sebagai Inspektur Aceh Besar secara definitif. Sementara jabatan Sekretaris Inspektorat dijabat oleh tersangka JM. Dalam periode tersebut, nama JM juga dicantumkan dalam seluruh Surat Perintah Tugas untuk tujuan yang sama, yakni memperoleh dana SPPD dari kegiatan pengawasan.

“Perbuatan para tersangka merupakan penyalahgunaan kewenangan dan/atau jabatan dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban SPPD yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp404.078.950. Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan.

Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, kata Filman, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari 2026 hingga 2 Februari 2026.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

UIN Ar-Raniry Buka Penjaringan Calon Rektor Periode 2026–2030

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…

8 jam ago

Lantik 17 Pejabat, Wabup Abdya Minta Kerja Tanpa Ego Sektor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli melantik dan mengambil sumpah…

8 jam ago

Tukar Mobil dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang…

8 jam ago

Kapolda Aceh Mutasi Sejumlah Kasatreskrim

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, melakukan…

1 hari ago

Catat! Ini Syarat Pendaftaran dan Rute Mudik Gratis Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh kembali membuka program Mudik Gratis…

1 hari ago

Mudik Gratis Jakarta–Banda Aceh Dibuka, Pendaftaran 1–15 Maret 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Program mudik gratis rute Jakarta–Banda Aceh kembali dibuka untuk masyarakat Aceh…

1 hari ago