Categories: NEWS

Diduga Korupsi, Keuchik Pantai Perak Abdya Dicopot

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin menunjukkan Ali Murtaza sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Keuchik Gampong Pantai Perak Kecamatan Susoh kabupaten setempat. Penunjukkan tersebut dilakukan menyusul pemberhentian sementara Keuchik sebelumnya, Musliadi yang dinilai melalaikan tugas.

Ali Murtaza ditunjuk sebagai Plt berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Abdya Nomor 50 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara Keuchik Gampong Pantai Perak, Kecamatan Susoh serta Penunjukan Pelaksanaan Tugas dan Kewajiban Keuchik Gampong Pantai Perak Kecamatan Susoh kabupaten Abdya yang ditandatangani Bupati Safaruddin pada Rabu (14/1/2026).

Pemberhentian sementara terhadap Musliadi dilakukan karena yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tugas selama lebih dari sebulan. Selain itu, ya g bersangkutan diketahui belum mengembalikan temuan penyelewengan Dana Desa yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 juta.

SK tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya Amrizal dan disaksikan oleh Camat Susoh, Teuku Nasrul dan Tuha Peut gampong Pantai Perak beserta jajarannya. Penyerahan SK itu berlangsung di Kantor Bupati Abdya, Kamis (15/1/2026).

Langkah tegas Bupati Safaruddin ini merespon desakan warga dan hasil musyawarah Tuha Peut gampong Pantai Perak yang digelar pada Selasa (13/1/2026) lalu.

Ali Murtaza merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pertanian dan Pangan Abdya dan berdomisili di gampong Pantai Perak Kecamatan Susoh.

Dalam SK yang diperoleh Analisaaceh.com, Bupati Safaruddin menegaskan bahwa Ali Murtaza menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Keuchik gampong Pantai Perak.

“Memberhentikan sementara Musliadi dari jabatannya sebagai Keuchik gampong Pantai Perak berdasarkan keputusan Bupati Abdya Nomor 403 tahun 2022 tentang pengesahan pengangkatan Keuchik Pantai Perak Kecamatan Susoh,” tulis petikan SK tersebut.

Dalam SK Bupati itu juga disebutkan bahwa pemberhentian sementara sebagaimana diktum kesatu berlaku sejak tanggal ditetapkan tanggal 14 Januari sampai dengan 14 April 2026.

“Sebagai Plt Keuchik, Ali Murtaza memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pemerintah gampong, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset gampong serta menetapkan anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG) berdasarkan diktum ketiga,” bunyi SK tersebut.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Gegara Cekcok Usai Kecelakaan, Pria di Banda Aceh Tusuk Pemotor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial ZZ (40) diduga menusuk pengendara sepeda motor, M…

3 jam ago

BBPOM Aceh Temukan Minimnya Pemahaman Aturan Obat di Swalayan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan…

3 jam ago

1.995 UMKM Terdampak Bencana di Aceh Selatan Lolos Verifikasi, 594 Data Diusulkan Ulang

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Sebanyak 1.995 pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh…

7 jam ago

Nelayan Abdya Temukan Mayat di Perairan Simeulue, Diduga ABK KM Sukma Baru yang Hilang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan sesosok mayat di perairan Simeulue…

1 hari ago

Kapolri Tinjau Laboratorium Sabu di Pidie, 1,2 Ton Barang Bukti Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau laboratorium narkotika ilegal yang…

1 hari ago

Diduga Sediakan Tempat Prostitusi di Aceh Barat, Tiga Perempuan dan Seorang Pria Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat empat orang yang diduga terlibat…

1 hari ago