Categories: NEWS

Kasus Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Masuk Tahap II

Analisaaceh.com, Kota Jantho | Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025.

Tahap II tersebut dilaksanakan pada Rabu, 14 Januari 2026, dari penyidik kepada Penuntut Umum, terhadap dua tersangka masing-masing berinisial ZUA (46) dan JM (46).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., mengatakan perkara ini bermula sejak tahun 2020, ketika ZUA menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Aceh Besar.

“Sejak tahun 2020, seluruh Surat Perintah Tugas atau Surat Tugas atas arahan tersangka ZUA dicantumkan namanya, dengan tujuan untuk menerima pembayaran dana SPPD dari seluruh kegiatan pengawasan,” kata Filman, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, pada Oktober 2021 ZUA dilantik sebagai Inspektur Aceh Besar secara definitif. Sementara jabatan Sekretaris Inspektorat dijabat oleh tersangka JM. Dalam periode tersebut, nama JM juga dicantumkan dalam seluruh Surat Perintah Tugas untuk tujuan yang sama, yakni memperoleh dana SPPD dari kegiatan pengawasan.

“Perbuatan para tersangka merupakan penyalahgunaan kewenangan dan/atau jabatan dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban SPPD yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp404.078.950. Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan.

Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, kata Filman, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari 2026 hingga 2 Februari 2026.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dedi Saputra Dituntut 4 Tahun Penjara karena Konten TikTok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dedi Saputra, anak dari almarhum Muslim,…

1 jam ago

Pemerintah Pusat Siapkan Rp100,1 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyebut Pemerintah Pusat telah menyiapkan…

1 jam ago

Dana BGN Belum Cair, Lima SPPG di Abdya Berhenti Operasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak lima Satuan Pelayanan Penyedia Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Barat Daya…

1 jam ago

Kasus Pembakaran Fakultas USK, Polisi Tetapkan 12 Orang Jadi Tersangka

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan…

1 jam ago

Polres Abdya Bongkar Narkoba Jenis Happy Water dan Pod Getar, Satu Pelaku Ditangkap

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap peredaran…

1 jam ago

Safaruddin: Jangan Ada SKPK Keluar Kota Saat Saya di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran…

1 jam ago