Categories: NEWS

Kasus Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Masuk Tahap II

Analisaaceh.com, Kota Jantho | Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025.

Tahap II tersebut dilaksanakan pada Rabu, 14 Januari 2026, dari penyidik kepada Penuntut Umum, terhadap dua tersangka masing-masing berinisial ZUA (46) dan JM (46).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., mengatakan perkara ini bermula sejak tahun 2020, ketika ZUA menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Aceh Besar.

“Sejak tahun 2020, seluruh Surat Perintah Tugas atau Surat Tugas atas arahan tersangka ZUA dicantumkan namanya, dengan tujuan untuk menerima pembayaran dana SPPD dari seluruh kegiatan pengawasan,” kata Filman, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, pada Oktober 2021 ZUA dilantik sebagai Inspektur Aceh Besar secara definitif. Sementara jabatan Sekretaris Inspektorat dijabat oleh tersangka JM. Dalam periode tersebut, nama JM juga dicantumkan dalam seluruh Surat Perintah Tugas untuk tujuan yang sama, yakni memperoleh dana SPPD dari kegiatan pengawasan.

“Perbuatan para tersangka merupakan penyalahgunaan kewenangan dan/atau jabatan dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban SPPD yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp404.078.950. Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan.

Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, kata Filman, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari 2026 hingga 2 Februari 2026.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Gegara Cekcok Usai Kecelakaan, Pria di Banda Aceh Tusuk Pemotor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial ZZ (40) diduga menusuk pengendara sepeda motor, M…

4 jam ago

BBPOM Aceh Temukan Minimnya Pemahaman Aturan Obat di Swalayan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan…

4 jam ago

1.995 UMKM Terdampak Bencana di Aceh Selatan Lolos Verifikasi, 594 Data Diusulkan Ulang

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Sebanyak 1.995 pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh…

8 jam ago

Nelayan Abdya Temukan Mayat di Perairan Simeulue, Diduga ABK KM Sukma Baru yang Hilang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan sesosok mayat di perairan Simeulue…

1 hari ago

Kapolri Tinjau Laboratorium Sabu di Pidie, 1,2 Ton Barang Bukti Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau laboratorium narkotika ilegal yang…

1 hari ago

Diduga Sediakan Tempat Prostitusi di Aceh Barat, Tiga Perempuan dan Seorang Pria Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat empat orang yang diduga terlibat…

1 hari ago