Categories: NEWS

Kasus Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Masuk Tahap II

Analisaaceh.com, Kota Jantho | Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025.

Tahap II tersebut dilaksanakan pada Rabu, 14 Januari 2026, dari penyidik kepada Penuntut Umum, terhadap dua tersangka masing-masing berinisial ZUA (46) dan JM (46).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., mengatakan perkara ini bermula sejak tahun 2020, ketika ZUA menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Aceh Besar.

“Sejak tahun 2020, seluruh Surat Perintah Tugas atau Surat Tugas atas arahan tersangka ZUA dicantumkan namanya, dengan tujuan untuk menerima pembayaran dana SPPD dari seluruh kegiatan pengawasan,” kata Filman, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, pada Oktober 2021 ZUA dilantik sebagai Inspektur Aceh Besar secara definitif. Sementara jabatan Sekretaris Inspektorat dijabat oleh tersangka JM. Dalam periode tersebut, nama JM juga dicantumkan dalam seluruh Surat Perintah Tugas untuk tujuan yang sama, yakni memperoleh dana SPPD dari kegiatan pengawasan.

“Perbuatan para tersangka merupakan penyalahgunaan kewenangan dan/atau jabatan dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban SPPD yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp404.078.950. Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan.

Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, kata Filman, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari 2026 hingga 2 Februari 2026.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Perempuan Berdaya, Rupiah Berjaya, Tika Beut dan CBP Edukasi Mahasiswi di Hari Kartini

Analisaaceh, Lhokseumawe | Momentum Hari Kartini diperingati melalui kegiatan edukasi bertajuk Perempuan Berdaya, Rupiah Berjaya yang…

1 menit ago

Berkas Lengkap, Polda Aceh Limpahkan Dua Kasus Beasiswa ke JPU

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber…

34 menit ago

Kasus SPPD Fiktif, Dua Pejabat Inspektorat Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pejabat Inspektorat Aceh Besar, Zia Ul Azmi dan Jony Marwan,…

38 menit ago

Semangat R.A. Kartini Bergema di Sabang: Perempuan Berkarya, Daerah Maju

Analisaaceh.com, Sabang | Peringatan Hari Kartini pada 21 April 2026 di lingkungan Dinas Komunikasi dan…

40 menit ago

Pemerintah Aceh Sosialisasikan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Bireuen

Analisaaceh.com, Bireuen | Pemerintah Aceh melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh menyosialisasikan pencegahan…

42 menit ago

Wagub Sambut Mendagri di Raker APEKSI 2026 Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri),…

1 hari ago