Kasus Dugaan Penyimpangan Peremajaan Kelapa Sawit di Nagan Raya Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh meningkatkan status dugaan penyimpangan program peremajaan sawit di Nagan Raya ke tahap penyidikan.

Dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri dan Dinas Perkebunan Nagan Raya Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 12,5 miliar.

Kepala Penkum dan Humas Kejati Aceh, H. Munawal Hadi, MH mengatakan, tindak pidana korupsi itu dilakukan dengan beberapa cara, seperti tim peremajaan Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya tidak melakukan verifikasi kebenaran Rencana Anggaran Biaya sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor : 29 / KPTS / KB.120 / 3 / 2017.

Selain itu, tim Peremajaan dari Dinas Perkebunan juga tidak melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap kebenaran lahan yang akan diremajakan, sehingga legalitas lahan yang sebahagian besar hanya berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani oleh Kepala Desa diragukan kebenarannya.

“Karena berpotensi masuk kedalam wilayah Hak Guna Usaha Perusahaan dan Kawasan Hutan seluas 500 hektar dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6,5 miliar,” ujarnya, Kamis (17/6).

“Selanjutnya terdapat lahan kosong atau tidak ada pohon sawit di atas lahan milik pekebun yang tergabung di dalam Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri sebanyak lebih kurang 30 hektar,” sambung Munawal.

Pada saat penarikan dana peremajaan tahap pertama dan tahap selanjutnya, kata Munawal, pihak Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri tidak ada melampirkan bukti atau salinan tagihan, surat penetapan petugas pendamping untuk melakukan verifikasi dan rekomendasi dari Kepala Dinas Perkebunan Nagan Raya serta laporan realisasi dari koperasi.

“Tidak sesuai sebagaimana ketentuan perjanjian kerja sama penyaluran dana peremajaan perkebunan kelapa sawit antara koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri dengan Bank Syariah Mandiri dan BPDPKS,” katanya.

Hal tersebut juga tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Perjanjian Kerja Sama Penyaluran Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit antara KPSM dengan PT. BNI dan BPDPKS disebutkan Penarikan dan PPKS hanya dapat dilakukan setelah pihak kedua (PT. BNI) mendapatkan bukti atau salinan tagihan serta laporan kemajuan pekerjaan dari pihak pertama yang sudah diverifikasi dan direkomendasi oleh petugas pendamping.

“Berdasarkan keterangan dan dokumen yang diserahkan Sekretaris Koperasi Produsen Jaya Mandiri kepada Tim Penyelidik, pada saat penarikan dana peremajaan tahap pertama tersebut pihak Koperasi Produsen Jaya Mandiri tidak ada melampirkan bukti atau salinan tagihan ataupun surat penetapan petugas pendamping untuk melakukan verifikasi dan rekomendasi dari Kepala Dinas Perkebunan Nagan Raya, namun pihak Bank PT. BNI tetap mencairkan permohonan pencairan anggaran sebagaimana permohonan sebesar Rp. 1.247.000.000,” jelasnya.

Kemudian Ketua Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri, telah menggunakan anggaran peremajaan kebun kelapa sawit untuk pembayaran honor pengurus koperasi, hal tersebut bertentangan dengan Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 29 / Kpts /KB.120/3/ 2017 yang menerangkan pendanaan operasional pelayanan diusulkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan dengan sistem pertanggungjawaban menurut tata cara DIPA BPDPKS.

“Artinya bukan diusulkan oleh Koperasi ataupun Poktan/ Gapoktan, yang diperuntukan guna kegiatan pertemuan, pembinaan, pengawasan dan koordinasi,” jelasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakDua Rumah Warga di Lhoknga Ludes Terbakar
Artikulli tjetërDiduga Lakukan Pungli di Hutan Mangrove Langsa, Tujuh Juru Parkir Ditangkap Polisi