Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Aceh mencapai 885 kasus. Jumlah tersebut terhitung sejak Januari hingga November 2022.
Dari angka itu, Kabupaten Aceh Besar menjadi daerah tertinggi dengan jumlah 183 kasus, disusul Kota Banda Aceh 127 kasus dan Aceh Utara 97 kasus.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Aceh, Irmayani Ibrahim mengatakan, jumlah 885 tersebut meliputi kekerasan terhadap perempuan sebanyak 395 kasus dan terhadap anak 450 kasus.
“Kasus kekerasan bisa dibilang meningkat dari tahun ke tahun, hal ini karena ada dua kemungkinan, yang pertama bisa karena sudah banyak yang berani melapor atau memang tingginya kasus ini di Aceh,” ujarnya saat diwawancara langsung Analisaaceh.com pada Senin (5/12/2022).
Jumlah kasus tersebut, kata Irmayani, belum dapat dipastikan apakah meningkat atau masih tetap diangka yang sama hingga akhir tahun. Sementara pada tahun 2021, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 924 kasus dan tahun 2020 sebanyak 905 kasus.
“Apakah tahun ini naik atau tidak, kita belum dapat memastikan, karena tahun ini masih ada satu bulan lagi,” imbuhnya.
Irmayani juga menjelaskan, kasus kekerasan terhadap perempuan pada umumnya dialami oleh masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan serta masalah ekonomi menjadi salah satu faktor utama.
“Selain faktor ekonomi juga ada beberapa faktor lain, seperti faktor sosial, perselingkuhan dan faktor-faktor lain,” pungkasnya.