konferensi pers di Kejati Aceh, foto: analisaaceh.com/naszadayuna
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2021–2024. Kejaksaan Tinggi Aceh menyebut, potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp14,07 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan S yang sebelumnya menjabat Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024 kini telah ditahan bersama dua tersangka lainnya.
“Selain S selaku Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024, penyidik juga menetapkan CP selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama pada BPSDM Aceh, serta RH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPSDM Aceh,” ujar Ali dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2026).
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Banda Aceh,” lanjutnya.
Kasus ini bermula dari pengelolaan 15 program beasiswa, termasuk kerja sama luar negeri. Dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan, mulai dari penyaluran dana yang tidak sesuai, pembayaran biaya kuliah tanpa dasar laporan mahasiswa, hingga dana yang tidak disalurkan kepada penerima.
“Ditemukan kelebihan penyaluran dana sebesar USD 554.254,58 atau sekitar Rp8,25 miliar, serta dugaan beasiswa fiktif tahun 2024 senilai Rp5 miliar,” kata Ali.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp14 miliar.
Dalam proses penyidikan, jaksa turut menyita dan mengamankan pengembalian uang negara sebesar Rp1,88 miliar.
S diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, setelah sebelumnya dilantik oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada Oktober 2025. Saat kasus dugaan korupsi ini terjadi, S masih menjabat sebagai Kepala BPSDM Aceh.
Kejati Aceh menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Aceh mengecam keras…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga oknum anggota operasional (Opsnal) Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah Aceh bersama…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh terkait pemberitaan menuai…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Siompin, Kecamatan Suro Makmur, divonis 3 tahun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, menanggapi pemanggilan wartawan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Arus mudik dan balik Lebaran 2026 di Jalan Tol Trans Sumatera…
Komentar