Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Muhar Abdul Wahab dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kabupaten Aceh Tengah. Muhar yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinyatakan terbukti bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (19/1/2025), majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi, dengan hakim anggota Jamaluddin, menyatakan Muhar terbukti melanggar dakwaan subsider sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Atas perbuatannya, terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara dalam proyek pembangunan pasar yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut.
“Menjatuhkan penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan,”putus hakim.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara barang bukti dalam perkara ini diperintahkan untuk dikembalikan kepada para saksi.
Sebelumnya, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa lain dalam perkara yang sama. Total hukuman penjara yang dijatuhkan kepada keenam terdakwa mencapai 24 tahun penjara. Putusan dibacakan secara bertahap dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Enam terdakwa tersebut masing-masing Syukuruddin selaku Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Aceh Tengah sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Khalidin Amri sebagai konsultan pengawas, Heryan Pahlawan sebagai direktur pelaksana, Saifullah sebagai pemenang lelang, serta Alimsyah dan Fauzi sebagai pelaksana pekerjaan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan. Empat terdakwa turut dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti.
Khalidin Amri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp36 juta, dikurangi Rp10 juta yang telah dikembalikan sebelumnya. Sementara Alimsyah dibebankan uang pengganti sebesar Rp149 juta, dikurangi Rp10 juta yang telah disetorkan.
Sebagai informasi, proyek pembangunan Pasar Bertingkat Bale Atu dikelola Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Aceh Tengah pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp1,69 miliar yang bersumber dari APBA.
Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp526,3 juta.




