Categories: NEWS

Kasus Korupsi Pasar Bale Atu, Terdakwa Divonis 2,5 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Muhar Abdul Wahab dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kabupaten Aceh Tengah. Muhar yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinyatakan terbukti bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (19/1/2025), majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi, dengan hakim anggota Jamaluddin, menyatakan Muhar terbukti melanggar dakwaan subsider sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Atas perbuatannya, terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara dalam proyek pembangunan pasar yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut.

“Menjatuhkan penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan,”putus hakim.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara barang bukti dalam perkara ini diperintahkan untuk dikembalikan kepada para saksi.

Sebelumnya, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa lain dalam perkara yang sama. Total hukuman penjara yang dijatuhkan kepada keenam terdakwa mencapai 24 tahun penjara. Putusan dibacakan secara bertahap dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Enam terdakwa tersebut masing-masing Syukuruddin selaku Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Aceh Tengah sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Khalidin Amri sebagai konsultan pengawas, Heryan Pahlawan sebagai direktur pelaksana, Saifullah sebagai pemenang lelang, serta Alimsyah dan Fauzi sebagai pelaksana pekerjaan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan. Empat terdakwa turut dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti.

Khalidin Amri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp36 juta, dikurangi Rp10 juta yang telah dikembalikan sebelumnya. Sementara Alimsyah dibebankan uang pengganti sebesar Rp149 juta, dikurangi Rp10 juta yang telah disetorkan.

Sebagai informasi, proyek pembangunan Pasar Bertingkat Bale Atu dikelola Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Aceh Tengah pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp1,69 miliar yang bersumber dari APBA.

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp526,3 juta.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Warga Pidie Tewas dalam Insiden Pengibaran Bendera, Pemerintah Aceh Minta Penanganan Hukum

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang warga Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, meninggal dunia…

2 hari ago

Kesiapan Menikah Jadi Perhatian, BKKBN Aceh Perkuat Program Keluarga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | BKKBN Aceh terus mendorong penguatan pembangunan keluarga melalui sejumlah program prioritas,…

4 hari ago

Kabel Menjuntai di Perkantoran Abdya,Kadis Kominsa Abdya: Jika Tak Ditangani, Kami Ambil Sikap Tegas

Blangpidie - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengancam akan…

4 hari ago

Diduga Cabuli Dua Anak, Pria 59 Tahun Ditangkap di TPI Lampulo

Analisaaceh.com. Banda Aceh | Seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,…

4 hari ago

Tekanan Ekonomi hingga Bullying, FUAD UIN SUNA Bahas Ketahanan Mental Generasi Muda

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Tekanan ekonomi, dinamika politik, perundungan, hingga tantangan era digital menjadi sejumlah persoalan…

4 hari ago

Inflasi Aceh 5,05 Persen, Tertinggi di Sumatera pada Oktober 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mencatat inflasi tahunan tertinggi di wilayah Sumatera pada Oktober…

5 hari ago