Screenshot tampilan Toko PIKA
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Toko PIKA) senilai Rp1,3 Miliar.
Tersangka yang diamankan adalah KHZ selaku PPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus PIKA.
Kejari Abdya, Heru Widjatmiko melalui Kasi Intel, Joni Astriaman mengatakan, tim penyidik selama 1 bulan 10 hari sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 13 saksi dan 3 orang saksi ahli sehingga telah ditemukan cukup bukti atau dua alat bukti atas perbuatan tersangka KHZ.
Baca Juga: Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Toko PIKA
“Tersangka KHZ selaku PPK dalam melakukan HPS tidak berdasarkan keahlian, sehingga diduga program aplikasi PIKA terjadi kemahalan. Kemudian dalam pembuatan aplikasi PIKA tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, hal itu berdasarkan dari keterangan ahli,” terangnya, Kamis (14/7/2022).
Oleh sebab itu, kata Joni, mulai hari Rabu (13/7) kemarin dilakukan penahanan terhadap KHZ selama 20 hari ke depan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Blangpidie.
Baca Juga: Mahasiswa Demo Kejari Abdya, Tuntut Kejelasan Kasus Toko Pika
“Dalam program aplikasi toko PIKA penyidik juga sudah menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp686 juta,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar