NEWS Kasus Pembakaran Fakultas USK, Polisi Tetapkan 12 Orang Jadi Tersangka

Kasus Pembakaran Fakultas USK, Polisi Tetapkan 12 Orang Jadi Tersangka

tim kepolisian Polresta Banda Aceh, foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) beserta sejumlah fasilitas lainnya. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 35 saksi dan masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, analisis rekaman video, dan alat bukti lainnya.

“Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” kata Dizha, Selasa (9/6/2026).

Dizha menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK tersebut.

Salah satu tersangka berinisial MJ (23) diduga berperan mengarahkan penyerangan ke Fakultas Pertanian serta menunjuk WS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagai koordinator lapangan dan pimpinan rapat sebelum aksi dilakukan. MJ dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

“Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara dengan melihat peran masing-masing berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka AH (20) diduga berperan melempar bom molotov sekaligus melakukan pengrusakan fasilitas kampus. Ia dijerat Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (1) KUHP.

Adapun delapan tersangka lainnya, yakni RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20), diduga turut melakukan penyerangan dan pelemparan ke Fakultas Pertanian USK. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 308 juncto Pasal 262 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP.

Polisi memastikan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti baru.

“Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” kata Dizha.

Artikulli paraprakPolres Abdya Bongkar Narkoba Jenis Happy Water dan Pod Getar, Satu Pelaku Ditangkap
Artikulli tjetërDana BGN Belum Cair, Lima SPPG di Abdya Berhenti Operasi