NEWS Polres Abdya Bongkar Narkoba Jenis Happy Water dan Pod Getar, Satu Pelaku...

Polres Abdya Bongkar Narkoba Jenis Happy Water dan Pod Getar, Satu Pelaku Ditangkap

Wakapolres Abdya saat memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus narkotika jenis baru di Mapolres Abdya, Selasa (9/6/2026). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis baru berupa Happy Water dan Pod Getar, di wilayah Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, kabupaten setempat. Pengungkapan yang dilakukan pada 4 Juni 2026 tersebut menjadi kasus pertama yang ditemukan di provinsi Aceh.

Wakapolres Abdya Kompol Misyanto, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Hermansyah, mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan narkotika di sebuah rumah di Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sebut Misyanto, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di rumah yang dimaksud, petugas menemukan seorang pria berinisial MT Bin (31), warga Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara.

“Dari pemeriksaan badan dan pakaian, personel kita tidak menemukan barang bukti. Namun, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan tas ransel berwarna hitam yang berisi puluhan narkotika dengan berbagai merek dan jenis yang disimpan di atas sebuah lemari,” kata Misyanto dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, Selasa (9/6/2026).

Dari hasil penggeledahan, lanjut Misyanto, petugas menyita 11 bungkus Happy Water merek THC berwarna hijau yang mengandung MDMA, zat psikoaktif yang selama ini sebagai bahan utama ekstasi.

Selain itu, tambahnya, petugas juga menemukan 20 cartridge merek AAPER rasa markisa dan 20 cartridge merek THUGS rasa leci yang diduga mengandung Etomidate, zat anestesi yang kini mulai disalahgunakan digunakan melalui perangkat vape atau pod elektronik.

“Total barang bukti yang diamankan mencapai 51 kemasan narkotika, terdiri dari 11 bungkus Happy Water dan 40 cartridge pod getar,” terangnya.

Misyanto menyebutkan, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan, termasuk pengujian laboratorium guna memastikan kandungan zat yang terdapat dalam produk tersebut.

Ia menambahkan, kemunculan Happy Water dan Pod Getar di Aceh menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, karena kedua jenis narkotika tersebut tergolong baru dan memiliki potensi besar menyasar kalangan remaja serta pelajar.

Happy Water dikemas menyerupai minuman serbuk instan sehingga mudah menarik perhatian generasi muda. Sementara itu, Pod Getar yang mengandung Etomidate disamarkan dalam bentuk cartridge vape, yang membuatnya sulit dikenal sebagai narkotika oleh masyarakat umum.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sebut Misyanto, pelaku MT tidak hanya menyimpan barang haram tersebut untuk dikonsumsi pribadi, tetapi juga terlibat dalam jaringan jual beli narkotika tersebut.

“Kita kini terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang memasok barang tersebut ke wilayah Abdya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait narkotika golongan II, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.

Menurut Misyanto, pengungkapan ini menunjukkan bahwa modus peredaran narkotika terus berkembang. Jika sebelumnya narkoba identik dengan sabu, ganja, atau ekstasi, kini para pelaku mulai memanfaatkan kemasan modern yang menyerupai produk konsumsi dan perangkat elektronik sehari-hari.

Polres Abdya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk narkotika baru yang beredar di tengah masyarakat. Peran aktif warga dalam memberikan informasi dinilai sangat membantu aparat dalam mengungkapkan kasus peredaran narkoba jenis baru di Abdya demi menyelamatkan generasi di Bumoe Breuh Sigupai.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Polres Abdya berharap jalur masuk dan jaringan distribusi Happy Water serta Pod Getar ke Aceh dapat dibongkar hingga ke akar-akarnya, guna mencegah penyebarannya yang lebih luas dan melindungi generasi muda di Serambi Mekkah dari bahaya narkoba.

Artikulli paraprakSafaruddin: Jangan Ada SKPK Keluar Kota Saat Saya di Abdya
Artikulli tjetërKasus Pembakaran Fakultas USK, Polisi Tetapkan 12 Orang Jadi Tersangka