Polisi saat menangkap pelaku pembunuhan wanita di Aceh Timur (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Idi | Kasus pembunuhan seorang perempuan yang mayatnya ditemukan di area perkebunan, Desa Seunebok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur pada 15 Januari yang lalu berhasil diungkap Polisi.
Korban Asrawati (35) yang ditemukan dalam kondisi leher tergorok tersebut dibunuh oleh seorang pria berinisial MJ alias AM (58) diduga karena hubungan asmara.
Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, SH., MH melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, pelaku berinisial MJ alias AM merupakan warga Desa Pango, Kecamatan Banda Alam dan sempat melarikan diri ke tempat teman dekatnya AZ alias Tgk AD di Julok.
Baca: Polisi Tangkap Pelaku yang Gorok Leher Perempuan di Aceh Timur
“Baru pada hari Minggu, 16 Januari 2022 pelaku berhasil ditangkap di sebuah tambak di Desa Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur,” jelas Winardy.
Pelaku mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban. Saat itu korban sudah hamil tiga bulan dan meminta pertanggungjawaban pelaku.
“Namun, karena takut aib keduanya terbongkar, maka pelaku nekat membunuh korban,” ungkapnya.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu petugas juga mengamankan AZ alias Tgk AD karena ikut andil dalam menyembunyikan pelaku,” tutup Winardy.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Asrawati ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam hutan, Desa Seunebok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Jum’at (14/1/2022).
Baca: Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Kondisi Leher Tergorok di Hutan Aceh Timur
Korban ditemukan sekitar pukul 09.00 WIB oleh Muhammad dan masyarakat lainnya yang sedang mencari keberadaan korban sejak hari Kamis, 13 Januari 2022. Saat ditemukan korban dalam posisi telentang dengan luka di leher dan berdarah.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…
Komentar