Analisaaceh.com, Sigli | Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pembunuhan Saidi Nur (55), seorang tukang rujak warga Gampong Mee Kecamatan Mutiara yang ditemukan bersimbah darah pada Jum’at 20 Mei lalu.
Pelaku berinisial MH (40) yang merupakan warga Kembang Tanjung ini menghabisi nyawa korban gegara utang kelapa muda sebesar Rp800 ribu.
“Motif pelaku melakukan pembunuhan itu dikarenakan sakit hati kepada korban yang diduga tidak membayar kelapa muda miliknya sebanyak 200 buah yang dijual kepada korban saat bulan Ramadhan. 200 buah kelapa muda ini dihargakan sekitar Rp800 ribu,” kata Kapolres Pidie, AKBP Padli dalam konferensi pers pada Senin (30/5/2022).
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Penjual Rujak di Pidie Ditangkap, ini Motifnya
Sebelumnya, pelaku sempat datang pada korban dan meminta korban melunasi uangnya tersebut sehingga terjadi cekcok mulut. Pelaku sempat mengancam akan mengambil buah kelapa milik korban apabila utangnya tidak dilunasi.
Setelah itu, pelaku kembali mendatangi korban pada hari yang sama yaitu sekitar pukul 03.26 WIB menggunakan mobil dengan maksud hendak mengambil kelapa muda korban sebagai pelunasan utang korban kepada pelaku.
“Pelaku sempat memanggil korban di dalam kedai rujak lebih dari tiga kali, namun tidak ada jawaban sehingga pelaku mengambil kelapa muda milik korban dan memasukkan ke dalam mobil,” kata AKBP Padli.
Mengetahui hal tersebut, kata Kapolres, korban tiba-tiba keluar dan menghampiri pelaku hingga terjadi cekcok mulut, perkelahian dan berakhir korban terbunuh.
Baca Juga: Penjual Rujak di Pidie Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
“Yang menyebabkan korban terbunuh yaitu pelaku menggigit telinga kiri korban hingga putus dan menggigit lengan korban. Pelaku mengambil buah kelapa yang masih bertangkai dan memukul kepala korban. Selain itu korban juga dicekik lalu dibanting sehingga lemas dan meninggalkan korban dalam posisi masih bernyawa,” jelasnya.
“Namun, saat ditemukan oleh istrinya korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” sambung AKBP Padli.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh pihak kepolisian, pelaku akhirnya ditangkap di Terminal Bus Peusangan, Bireuen pada Sabtu (28/5/2022) dini hari.
Perlaku hendak melarikan diri dengan cara menumpangi armada rombongan pengantin ke arah Medan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 15 tahun. (Yuna)