Polri Sebut Akan Berantas Iklan Judi Slot Online di Media Sosial

Ilustrasi game slot

Analisaaceh.com, Jakarta | Kepolisian Republik Indonesia akan memberantas dan menindak tegas promosi judi slot online melalui platform media sosial yang sedang marak saat ini, Senin (30/5/2022).

Polri menilai, endorse judi slot online ini dikhawatirkan akan membuat masyarakat tertarik mengikuti adu nasib peruntungan melalui judi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan menyampaikan, judi slot online merujuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam UU ITE, bisa menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Terpidana Judi Chip Domino Jalani Eksekusi Cambuk di Lapas Calang

“Dengan modal HP serta uang puluhan ribu rupiah sudah bisa menjajal judi slot online. Judi online model itu dicemaskan bisa membuat kecanduan jangka panjang yang sudah mencobanya,” ujarnya.

“Semua pelanggaran terkait ITE apakah itu judi online, penipuan online, investasi bodong, yang kaitannya menggunakan jaringan internet kita tetap proses. dan itu ditangani direktorat siber,” sambung Karo Penmas Divhumas Polri.

Menurut Karo Penmas, Polri sejauh ini sudah banyak mengungkap kasus judi online yang meresahkan masyarakat. Polri juga gencar akan berantas judi slot online.

“Sudah banyak yang kita ungkap,” tegasnya.

Baca Juga: Polisi Ciduk Dua Pria Penjual Chip Domino di Aceh Timur

Sementara, Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo menyampaikan, pihaknya menaruh perhatian dalam persoalan judi online. Dia menyebut untuk iklan judi slot online yang marak di media sosial juga disorot Polri. Kata dia, Bareskrim Polri juga sudah mengeluarkan instruksi dalam memberantas iklan judi tersebut.

“Sudah ada TR (Telegram) perintah di Kabareskrim ke Polda dan jajaran,” jelas Kadiv Humas Polri.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakCPNS dan PPPK Banyak Undur Diri, MenPAN-RB: Pemerintah Akan Pertegas Sanksi
Artikulli tjetërKasus Pembunuhan Tukang Rujak di Pidie, Ternyata Gegara Utang Kelapa Rp800 Ribu