Terpidana Judi Chip Domino Jalani Eksekusi Cambuk di Lapas Calang

Terpidana judi saat menjalani hukuman cambung di Lapas Calang (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Calang | Seorang terpidana jarimah maisir (judi) menjalani eksekusi uqubat cambuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang, Kamis (10/3).

Terpidana berinisial JA (39) warga Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya ini terbukti melakukan judi online jenis Higgs Domino.

Baca Juga: Pemain Higgs Domino dan Pelaku Zina Dicambuk di Aceh Utara

Kasi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Rahmad Sugama mengatakan, JA melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Calang yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sesuai bunyi petikan putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Calang Nomor : 1/JN/2022/MS. Cag tanggal (10/2), JA dicambuk sebanyak 15 kali dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya,” ujarnya, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga: Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Lima Rumah Warga di Aceh Jaya

Rahmat berharap, kasus yang sama jangan sampai terulang lagi di kalangan masyarakat Aceh, khususnya Aceh Jaya.

“Harapannya, untuk masyarakat perkara-perkara yang telah di atur dalam perkara jinayat jangan sampai terulang lagi kedepannya,” harapnya. (Ahlul)

Baca Juga: Gempa 5.9 Magnitudo Guncang Aceh Jaya

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH JAYA
Komentar
Artikulli paraprakWali Kota Tinjau Gubuk Lansia Duafa di Deah Baro
Artikulli tjetërAturan Baru, Calon Pengantin Wajib Cek Kesehatan Tiga Bulan Sebelum Menikah