Pemain Higgs Domino dan Pelaku Zina Dicambuk di Aceh Utara

Eksekusi cambuk terhadap terpidan judi dan zina di Aceh Utara, Rabu (23/2)

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, kembali melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah pada Rabu (23/2/2022).

Dua orang terpidana yang melanggar Qanun Syariat Islam masing-masing berinisial DI (37) warga Gampong Manyang Kecamatan Baktiya tersandung perkara maisir (perjudian) game online Higgs Domino dan SY (32) warga desa Alue Itam Baro, Kecamatan Lhoksukon tersandung perkara persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Kepala Kejari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati menyebutkan, terpidana kasus perjudian sebenarnya menjalani hukuman sebanyak 25 kali cambukan, karena sudah dipotong dengan masa penahanan, maka yang harus dijalani sebanyak 17 kali cambuk.

Baca: Dua Terpidana Judi Dicambuk di Pidie

“Sementara terpidana SY, tersandung kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur sebanyak 100 kali cambukan dan ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir penjara selama 72 bulan,” ujar Dr Diah Ayu.

Menurutnya, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, hanya ada di Aceh, setiap yang melanggar qanun tersebut akan dilakukan cambuk dengan tujuan untuk memberikan pelajaran kepada para pelaku agar kedepan tidak mengulangi perbuatannya.

“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pihak terkait di Aceh Utara, agar terus-menerus memberikan pemahaman serta mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam qanun syariat islam,“ ajaknya.

Baca: Seekor Gajah Ditemukan Mati di Nisam Antara Aceh Utara

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Makamah Syar’iah Negeri Aceh Utara Sayyed Sofyan, Panitra Pengadilan Negeri Lhoksukon kelas IB Iwan, Kepala Lapas kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi, Kasat Pol-PP dan WH Aceh Utara Adharyadi, Kabid WH Drs Muchklis, KBO Binmas Polres Aceh Utara IPDA Agus Sutrisno serta Personil Sat Binmas dan Si Propam Polres Aceh Utara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Komentar
Artikulli paraprakPenjual Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Enggang Asal Aceh Selatan Ditangkap di Sumut
Artikulli tjetërMiliki Sabu, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi di Aceh Selatan