Miliki Sabu, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi di Aceh Selatan

Pelaku dan barang bukti sabu yang diamankan Polisi di Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Gampong Kuta Trieng Kecamatan Labuhan Haji Barat, kabupaten setempat.

Pria paruh baya berinisial KS (43) ini diamankan petugas pada Selasa 22 Februari 2022 bersama barang bukti satu paket sabu.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho, MH melalui Kasat Narkoba AKP Zulfitriadi, SH mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang didapat oleh petugas bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu di wilayah Labuhan Haji Barat.

Baca: Kakek di Aceh Selatan Diterkam Buaya, Tangan Nyaris Putus

“Berdasarkan informasi itu kita langsung melakukan penyelidikan terhadap orang yang dicurigai dan langsung mengamankannya,” kata Kasat, Rabu (23/02/22).

Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti satu paket sabu yang dibawa pelaku dengan berat brutto 0,25 gram.

“Sabu ini dibungkus dengan plastik bening klip yang disimpan di dalam bungkusan Indomie,” ungkap Kasat Narkoba.

Baca: Miliki Sabu, Dua Warga Kluet Aceh Selatan Diringkus Polisi

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun”, pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH SELATAN
Komentar
Artikulli paraprakPemain Higgs Domino dan Pelaku Zina Dicambuk di Aceh Utara
Artikulli tjetërKejari Bireuen Tangkap Terpidana Kasus Pencurian Setelah Lima Tahun Buron