Categories: HukumNEWS

Kasus Pemerkosaan Anak Tiri di Aceh Utara Dilimpahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Penyidik dari Unit Perlindungan perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tirinya ke pihak kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Tersangka berinisial MZ (35) warga salah satu Desa di Kecamatan Matangkuli sebelumnya ditangkap setelah diketahui memperkosa korban gadis 14 tahun di dapur rumahnya yang mana ketika itu istrinya pelaku masih dalam masa nifas di kamar tidurnya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, S.E., S.I.K, mengatakan, penyerahan itu merupakan pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan P21 atau sudah lengkap untuk ditindaklanjuti oleh Jaksa.

“Tersangka dan barang bukti seperti pakaian korban sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” kata AKP Fauzi, Senin (5/7/2021).

Ia menerangkan penyerahan tahap 2 tersebut dilakukan pada Kamis (24/6/2021) lalu. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa pemerkosaan tersebut dilaporkan pada 7 April 2021 dan dihari yang sama dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

Baca Juga :  Perkosa Anak Tiri, Seorang Ayah di Aceh Utara Ditangkap

“Dalam kasus ini pelaku dan korban tinggal serumah, sementara ibu korban kondisinya baru melahirkan sekitar seminggu,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat menjelaskan, Pelaku memaksa dan memperkosa korban di dapur rumahnya, akibat kejadian itu kini korban mengalami trauma berat.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan hal yang dialami ke perangkat desa, baru kemudian bersama perangkat desa, korban melaporkan peristiwa pemerkosaan ke Polres Aceh Utara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

16 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

16 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

20 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

20 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

1 hari ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago