Categories: NEWS

Kasus Pemerkosaan di Abdya, PC IMM Meminta Pelaku Dihukum Berat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Aceh Barat Daya (Abdya) meminta penegak hukum agar menghukum berat pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten setempat.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Immawati PC IMM Abdya, Mira Olvianita dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Selasa (7/6/2022).

“Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tidak bisa ditolerir. Kami atas nama IMM Abdya meminta penegak hukum agar memberi hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku,” ungkap Mira Olvianita.

Aktivis IMM itu juga menilai, bahwa perbuatan pelaku tersebut sangat menyakiti hati perempuan, bahkan merusak kehormatan dan masa depan kaum hawa.

“Semestinya, perempuan itu harus dilindungi, bukan disakiti apalagi direnggut kehormatannya dengan cara tidak bermoral. Kami mengutuk keras aksi pelaku tersebut, sekali lagi kami minta agar pelaku ini ditindak dengan tegas,” ujarnya.

Ia juga meminta agar pemerintah daerah, lembaga vertikal serta elemen masyarakat lainya untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga perempuan dari para predator seksual.

“Peran pemerintah, ulama, dan semua kita sangat penting dalam hal ini. Oleh karenanya, kami meminta agar pemerintah melalui dinas atau lembaga terkait agar intensif melakukan kampanye pencegahan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak,” harap Mira.

Baca: Perkosa Keponakan yang Masih Bawah Umur, Seorang Pria di Abdya Ditangkap Polisi

Aktivis perempuan itu juga mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Abdya yang dengan cepat meringkus pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Kita sangat mengapresiasi pihak kepolisian dengan cepat menangkap pelaku. Kita juga meminta agar pihak kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) agar terus mensosialisasikan dan mengkampanyekan kepada masyarakat akan pentingnya menjaga dan melakukan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang paman di salah satu Gampong dalam Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diringkus Polisi lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

Perbuatan bejat pelaku yang berinisial AS (38) ini terbongkar setelah korban Bunga (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun tersebut menceritakan perbuatan pelaku kepada kedua orang tuanya.

Bahkan, kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan ini sudah dua kali dilakukan pelaku terhadap keponakannya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

10 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

10 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

14 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

14 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

19 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago