Categories: NEWS

Kasus Penganiayaan Penyandang Disabilitas di Kota Langsa Diselesaikan Restorative Justice

Analisaaceh.com, Langsa | Kepolisian Resor (Polres) Langsa menyelesaikan kasus penganiayaan penyandang disabilitas tuna rungu di Kota Langsa dengan Restorative Justice (perdamaian), Selasa (5/3/2023).

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad mengatakan, perkara penganiayaan di Sekolah Luar Biasa (SLB) jalan Perumnas Gampong Paya Bujok Seulemak pada Minggu (3/2) lalu, terlapor telah meminta maaf atas perbuatannya terhadap korban.

“Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan saja dan pihak terlapor bersedia membayar atau mengganti rugi biaya pengobatan atas perbuatannya, dimana korban mengalami luka memar di pelipis mata senilai Rp700 ribu,” kata Kasatreskrim.

Kasat menjelaskan, pihak korban sudah menerima permintaan maaf tersebut dan terlapor sudah mengakui semua kesalahan atas apa yang dilakukanya dan berjanji di dalam surat perdamaian, apabila mengulangi, maka terlapor bersedia di tuntut dengan hukum yang berlaku di NKRI.

“Kedua belah pihak sepakat membuat surat perjanjian perdamaian dan terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan pelaku penyandang disabilitas tuna rungu dan dikenakan wajib lapor,” ujar Kasatreskrim.

“Pelaku dan korban merupakan penyandang disabilitas dan dapat termasuk katagori orang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan pidana padanya karena salah satu sebab pertumbuhan jiwanya cacat sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 dan 2 KUHP,” pungkas Iptu Rahmad.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa Barat mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang penyandang disabilitas tuna rungu yang sempat viral di media sosial (medsos) pada Senin (4/5) malam.

Pelaku penganiayaan tersebut juga merupakan seorang penyandang disabilitas tuna rungu berinisial M (19) warga Gampong Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro.

“Sekira pukul 20.30 WIB, kita mendapatkan informasi bahwa telah viral di media sosial Instagram, sebuah video penganiayaan yang terjadi di asrama Sekolah Luar Biasa (SLB) jalan Perumnas Gampong Paya Bujok Seulemak,” kata Kapolsek, Selasa (5/3/2024).

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Sempat Namanya Hilang, Novida Lulus SPPI dan Ikut Pelatihan di Rindam IM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Salah seorang calon Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch III tahun 2025,…

19 jam ago

Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya di Abdya Ditangkap

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang pria…

19 jam ago

Beruang Serang Ternak di Abdya, Warga Minta BKSDA Bertindak

Analisaaceh.com, Blangpidie | Warga Gampong Ie Lhob, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diliputi…

19 jam ago

Sebarkan Foto Tak Senonoh, Pria Asal Banten Ditangkap Satreskrim Polres Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang pria…

19 jam ago

Amerika Serikat Jadi Negara Dengan Impor Paling Besar ke Provinsi Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Amerika Serikat menjadi negara yang mengimpor komoditas gas terbesar ke Indonesia…

19 jam ago

Kepala Biro Setda Sebut Gubernur Aceh dalam Kondisi Sehat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat, menegaskan kondisi Gubernur…

2 hari ago