Categories: NEWS

Kasus Penganiayaan Penyandang Disabilitas di Kota Langsa Diselesaikan Restorative Justice

Analisaaceh.com, Langsa | Kepolisian Resor (Polres) Langsa menyelesaikan kasus penganiayaan penyandang disabilitas tuna rungu di Kota Langsa dengan Restorative Justice (perdamaian), Selasa (5/3/2023).

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad mengatakan, perkara penganiayaan di Sekolah Luar Biasa (SLB) jalan Perumnas Gampong Paya Bujok Seulemak pada Minggu (3/2) lalu, terlapor telah meminta maaf atas perbuatannya terhadap korban.

“Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan saja dan pihak terlapor bersedia membayar atau mengganti rugi biaya pengobatan atas perbuatannya, dimana korban mengalami luka memar di pelipis mata senilai Rp700 ribu,” kata Kasatreskrim.

Kasat menjelaskan, pihak korban sudah menerima permintaan maaf tersebut dan terlapor sudah mengakui semua kesalahan atas apa yang dilakukanya dan berjanji di dalam surat perdamaian, apabila mengulangi, maka terlapor bersedia di tuntut dengan hukum yang berlaku di NKRI.

“Kedua belah pihak sepakat membuat surat perjanjian perdamaian dan terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan pelaku penyandang disabilitas tuna rungu dan dikenakan wajib lapor,” ujar Kasatreskrim.

“Pelaku dan korban merupakan penyandang disabilitas dan dapat termasuk katagori orang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan pidana padanya karena salah satu sebab pertumbuhan jiwanya cacat sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 dan 2 KUHP,” pungkas Iptu Rahmad.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa Barat mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang penyandang disabilitas tuna rungu yang sempat viral di media sosial (medsos) pada Senin (4/5) malam.

Pelaku penganiayaan tersebut juga merupakan seorang penyandang disabilitas tuna rungu berinisial M (19) warga Gampong Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro.

“Sekira pukul 20.30 WIB, kita mendapatkan informasi bahwa telah viral di media sosial Instagram, sebuah video penganiayaan yang terjadi di asrama Sekolah Luar Biasa (SLB) jalan Perumnas Gampong Paya Bujok Seulemak,” kata Kapolsek, Selasa (5/3/2024).

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

20 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

1 hari ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

1 hari ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

1 hari ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

1 hari ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

1 hari ago