Restorative Justice kasus penganiayaan yang terjadi di Pesantren Syamsul Mar'ifat Al Aziziah, Gampong Blang Bungong, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie
Analisaaceh.com, Sigli | Kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Pesantren Syamsul Mar’ifat Al Aziziah, Gampong Blang Bungong, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie akhirnya ditutup melalui Restorative Justice pada Kamis (28/4/2022).
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, pihaknya memfasilitasi tempat bagi kedua belah pihak antara korban dan pelaku dalam penyelesaian masalah ini yang bertempat di Joglo Bhara Daksa Polres Pidie.
Seperti diketahui, kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Minggu (19/12/2021) yang dilakukan oleh pelaku, Rizal Fahmi kepada korban.
“Kasusnya sudah ditutup melalui Restorative Justice, korban sepakat mencabut laporan dan pelaku pun sudah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi,” kasat Kasat Reskrim.
Perdamaian kedua belah pihak ini disaksikan langsung oleh Wak Polres Pidie, Pihak P2TP2A Pidie, Peksi Pidie, dan juga pihak Pesantren Samsul Ma’rifah, serta perangkat Gampong Blang Bungong. (Yuna)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…
Komentar