Restorative Justice kasus penganiayaan yang terjadi di Pesantren Syamsul Mar'ifat Al Aziziah, Gampong Blang Bungong, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie
Analisaaceh.com, Sigli | Kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Pesantren Syamsul Mar’ifat Al Aziziah, Gampong Blang Bungong, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie akhirnya ditutup melalui Restorative Justice pada Kamis (28/4/2022).
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, pihaknya memfasilitasi tempat bagi kedua belah pihak antara korban dan pelaku dalam penyelesaian masalah ini yang bertempat di Joglo Bhara Daksa Polres Pidie.
Seperti diketahui, kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Minggu (19/12/2021) yang dilakukan oleh pelaku, Rizal Fahmi kepada korban.
“Kasusnya sudah ditutup melalui Restorative Justice, korban sepakat mencabut laporan dan pelaku pun sudah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi,” kasat Kasat Reskrim.
Perdamaian kedua belah pihak ini disaksikan langsung oleh Wak Polres Pidie, Pihak P2TP2A Pidie, Peksi Pidie, dan juga pihak Pesantren Samsul Ma’rifah, serta perangkat Gampong Blang Bungong. (Yuna)
Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…
Analisaaceh.com, Jakarta | Nasaruddin Umar, Menteri Agama, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh kembali menggelar program mudik gratis…
Komentar