Restorative Justice kasus penganiayaan yang terjadi di Pesantren Syamsul Mar'ifat Al Aziziah, Gampong Blang Bungong, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie
Analisaaceh.com, Sigli | Kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Pesantren Syamsul Mar’ifat Al Aziziah, Gampong Blang Bungong, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie akhirnya ditutup melalui Restorative Justice pada Kamis (28/4/2022).
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, pihaknya memfasilitasi tempat bagi kedua belah pihak antara korban dan pelaku dalam penyelesaian masalah ini yang bertempat di Joglo Bhara Daksa Polres Pidie.
Seperti diketahui, kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Minggu (19/12/2021) yang dilakukan oleh pelaku, Rizal Fahmi kepada korban.
“Kasusnya sudah ditutup melalui Restorative Justice, korban sepakat mencabut laporan dan pelaku pun sudah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi,” kasat Kasat Reskrim.
Perdamaian kedua belah pihak ini disaksikan langsung oleh Wak Polres Pidie, Pihak P2TP2A Pidie, Peksi Pidie, dan juga pihak Pesantren Samsul Ma’rifah, serta perangkat Gampong Blang Bungong. (Yuna)
Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…
Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…
Komentar