Analisaaceh.com, Sigli | Kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Pesantren Syamsul Mar’ifat Al Aziziah, Gampong Blang Bungong, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie akhirnya ditutup melalui Restorative Justice pada Kamis (28/4/2022).
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, pihaknya memfasilitasi tempat bagi kedua belah pihak antara korban dan pelaku dalam penyelesaian masalah ini yang bertempat di Joglo Bhara Daksa Polres Pidie.
Seperti diketahui, kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Minggu (19/12/2021) yang dilakukan oleh pelaku, Rizal Fahmi kepada korban.
“Kasusnya sudah ditutup melalui Restorative Justice, korban sepakat mencabut laporan dan pelaku pun sudah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi,” kasat Kasat Reskrim.
Perdamaian kedua belah pihak ini disaksikan langsung oleh Wak Polres Pidie, Pihak P2TP2A Pidie, Peksi Pidie, dan juga pihak Pesantren Samsul Ma’rifah, serta perangkat Gampong Blang Bungong. (Yuna)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar