Categories: NEWS

Dua Pelaku Pembunuhan Harimau Sumatera di Aceh Timur Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur telah menahan JD (37 dan YM (56) yang merupakan tersangka pembunuhan terhadap satwa dilindungi berupa harimau sumatera.

“Ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tiga harimau sumatera di Aceh Timur. Keduanya merupakan warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, di Banda Aceh, Jumat (29/4/2022).

Winardy menjelaskan, pembunuhan harimau itu terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang adanya sekelompok orang yang berasal dari luar Aceh sedang menjerat babi di Kecamatan Peunaron.

Baca Juga: Usut Kematian Tiga Harimau di Aceh Timur, Polisi dan BKSDA Lakukan Nekropsi

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi kemah mereka dan mendapati delapan orang sedang berada di lokasi. Kemudian mereka dibawa ke Polres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.

Adapun barang bukti yang turut diamankan adalah satu unit sepeda motor, lima gulungan aring/seling, dan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang juga masuk dalam katagori satwa dilindungi.

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, dan berdasarkan barang bukti, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuhan terhadap tiga harimau sumatera.

Kepada pelaku disangkakan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) Subs Pasal 40 ayat (4) UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Berdasarkan kejadian tersebut, Winardy mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu atau sampai membunuh satwa dilindungi.

Baca Juga: Harimau Kembali Ditemukan Mati di Aceh Timur, Total Tiga Ekor

“Polda Aceh tidak segan-segan menindak siapapun yang memburu, menangkap, hingga memperjualbelikan satwa yang dilindungi undang-undang tersebut,” tegas Winardy.

Sebagaimana diketahui, polisi menerima informasi dari Forum Konservasi Lauser (FKL) tentang penemuan tiga ekor harimau sumatera dalam kondisi mati di Wilayah Buffer Zone milik PT Aloe Timur, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu, 24 April lalu.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Gubernur Aceh Lepas 393 Jemaah Haji Kloter 1 Diberangkatkan dari Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, yang akrab disapa Mualem, secara resmi melepas keberangkatan Kloter…

16 jam ago

Ngopi Saat Jam Kerja, Sejumlah ASN Abdya Ditertibkan Satpol PP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) intensifkan…

16 jam ago

RSUD-TP Abdya Tegaskan JKA Desil 8-10 Tak Berlaku, Pasien Gawat Darurat Tetap Prioritas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

16 jam ago

Kolaborasi MAA–Cabdin, Mulok Budaya Aceh Kembali Diterapkan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengajak Cabang Dinas…

16 jam ago

71 Titik Huntap Siap Bangun, Pemda Diminta Bereskan Lahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah terus mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Aceh.…

16 jam ago

DLH Abdya Susun RPPEG untuk Lindungi Ekosistem Gambut

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…

16 jam ago