Categories: NEWS

Dua Pelaku Pembunuhan Harimau Sumatera di Aceh Timur Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur telah menahan JD (37 dan YM (56) yang merupakan tersangka pembunuhan terhadap satwa dilindungi berupa harimau sumatera.

“Ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tiga harimau sumatera di Aceh Timur. Keduanya merupakan warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, di Banda Aceh, Jumat (29/4/2022).

Winardy menjelaskan, pembunuhan harimau itu terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang adanya sekelompok orang yang berasal dari luar Aceh sedang menjerat babi di Kecamatan Peunaron.

Baca Juga: Usut Kematian Tiga Harimau di Aceh Timur, Polisi dan BKSDA Lakukan Nekropsi

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi kemah mereka dan mendapati delapan orang sedang berada di lokasi. Kemudian mereka dibawa ke Polres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.

Adapun barang bukti yang turut diamankan adalah satu unit sepeda motor, lima gulungan aring/seling, dan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang juga masuk dalam katagori satwa dilindungi.

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, dan berdasarkan barang bukti, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuhan terhadap tiga harimau sumatera.

Kepada pelaku disangkakan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) Subs Pasal 40 ayat (4) UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Berdasarkan kejadian tersebut, Winardy mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu atau sampai membunuh satwa dilindungi.

Baca Juga: Harimau Kembali Ditemukan Mati di Aceh Timur, Total Tiga Ekor

“Polda Aceh tidak segan-segan menindak siapapun yang memburu, menangkap, hingga memperjualbelikan satwa yang dilindungi undang-undang tersebut,” tegas Winardy.

Sebagaimana diketahui, polisi menerima informasi dari Forum Konservasi Lauser (FKL) tentang penemuan tiga ekor harimau sumatera dalam kondisi mati di Wilayah Buffer Zone milik PT Aloe Timur, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu, 24 April lalu.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago