Restorative Justice kasus penganiayaan yang terjadi di Pesantren Syamsul Mar'ifat Al Aziziah, Gampong Blang Bungong, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie
Analisaaceh.com, Sigli | Kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Pesantren Syamsul Mar’ifat Al Aziziah, Gampong Blang Bungong, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie akhirnya ditutup melalui Restorative Justice pada Kamis (28/4/2022).
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, pihaknya memfasilitasi tempat bagi kedua belah pihak antara korban dan pelaku dalam penyelesaian masalah ini yang bertempat di Joglo Bhara Daksa Polres Pidie.
Seperti diketahui, kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Minggu (19/12/2021) yang dilakukan oleh pelaku, Rizal Fahmi kepada korban.
“Kasusnya sudah ditutup melalui Restorative Justice, korban sepakat mencabut laporan dan pelaku pun sudah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi,” kasat Kasat Reskrim.
Perdamaian kedua belah pihak ini disaksikan langsung oleh Wak Polres Pidie, Pihak P2TP2A Pidie, Peksi Pidie, dan juga pihak Pesantren Samsul Ma’rifah, serta perangkat Gampong Blang Bungong. (Yuna)
Analisaaceh.com, Blangpidie | Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polsek Baitussalam mendatangi ke sejumlah lokasi pencurian yang terjadi di Gampong…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus masih bertahan melakukan aksi unjuk rasa…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli menyebutkan bahwa pendidikan merupakan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh memastikan kesiapan penuh keberangkatan jemaah haji tahun 2026. Sebanyak…
Komentar