Categories: NEWS

Kasus Penganiayaan Tahanan oleh Oknum Penyidik Polres Bener Meriah Disidangkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kasus penganiayaan tahanan hingga menyebabkan Saifullah (43) meninggal dunia mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Tiga terdakwa yang merupakan anggota polisi aktif di Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah jadi terdakwa.

Dikutip dari laman SIPP PN Simpang Tiga Redelong, sidang kasus penganiayaan sudah dimulai pada Rabu 8 Juni 2022. Sidang kedua dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu 15 Juni 2022 dan sidang pemeriksaan saksi penuntut umum pada 22 Juni 2022. Karena ketidakhadiran saksi maka sidang akan digelar pada Rabu lusa, 29 Juni 2022.

Adapun jaksa penuntut umum yang ditunjuk dalam kasus ini yakni Roby Syahputra, Untung Syah Putra, Dizki Liando, Aulia, Badrunsyah dan Widi Utomo.

Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Tahanan Hingga Tewas, Propam Periksa Oknum Polisi Bener Meriah

Sementara tiga terdakwa (sebelumnya 4 orang tersangka) yang merupakan anggota Polres Bener Meriah yakni Hari Yanwar Bin Alm Raden Yayat Sumirat, Chandra Rasiska Bin Alm Ismail dan Dedi Susanto Bin Yusni.

SIPP PN Simpang Tiga Redelong kasus dugaan penganiayaan tahanan hingga tewas

Saksi pelapor yang juga istri korban, Nilawati melalui penasihat hukum, Armia, MH mengatakan pihaknya sudah mendapat undangan untuk memberikan kesaksian di depan majelis hakim pada Rabu mendatang.

“Kita sudah menerima surat panggilan untuk sidang Rabu ini. Secara psikologis klien kami sangat siap memberikan keterangan kepada yang mulia hakim. Insya Allah, kita akan menghadiri sidang tersebut,” ujar Armia di Lhokseumawe, Senin (27/6/22).

Baca Juga: Kasus Tahanan Tewas, Pengacara Istri Korban Datangi Kejari Bener Meriah

Sementara istri korban, Nilawati berharap majelis hakim dapat memberi hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku demi keadilan.

“Saya tidak terima dengan perlakuan mereka terhadap suami saya. Saya punya tanggungan anak 5 orang. Saya harap yang mulia hakim menghukum mereka seberat-beratnya” ujar Nilawati.

Sebelumnya, oknum penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah ditetapkan tersangka oleh Polda Aceh setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Saifullah yang menyebabkan korban meninggal dunia di RSUZA pada 2 Desember 2021. Hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah luka lebam dan memar dibagian tubuh korban.

Kasus ini dilimpahkan (tahap II) penyidik Polda Aceh ke PN Simpang Tiga Redelong pada 12 Mei 2022, berdasarkan SP2HP yang diterima Nilawati pada tanggal 11 Mei 2022.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

16 jam ago

Seleksi PPPK Abdya Tahap II Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahap…

16 jam ago

Presiden Persiraja Kukuhkan Persiraja Perwakilan Eropa

Analisaaceh.com, Paris | Dalam lawatan Manajemen Persiraja Banda Aceh ke Eropa, Presiden Persiraja Banda Aceh,…

16 jam ago

Pria Bobol Rumah di Kluet Utara Aceh Selatan Ditangkap Polisi di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial YA (28) warga Gampong Paya Laba, Kecamatan Kluet Timur,…

23 jam ago

Polisi Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara Polda Aceh berhasil menggagalkan…

2 hari ago

Kondisi RTH Taman Krueng Langsa Kian Memprihatinkan

Analisaaceh.com, Langsa | Banyak bangunan dan fasilitas yang rusak, kondisi objek rekreasi publik Ruang Terbuka…

2 hari ago