Kapolres Simeulue saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pengeboman ikan di perairan Simeulue (Foto: Ist)
Analisaaceh.com | Polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pengeboman ikan dengan melibatkan tiga kapal di perairan laut Pulau Mincau, Kecamatan Teupah Barat Simeulue yang terjadi pada bulan Mei 2022 lalu.
Demikian yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy dalam siaran persnya, Kamis (9/6/22).
“Sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus pengeboman ikan itu, dan petugas juga sudah menyita 13 jenis barang bukti,” sebut Kabid Humas.
Ihwal penangkapan tiga kapal pengeboman ikan beserta pelakunya dilakukan personel Polres Simeulue setelah menerima laporan dari masyarakat pada Sabtu, 28 Mei 2022.
Baca: Tiga Kapal Pengebom Ikan Asal Sumut Ditangkap di Simeulue
Dari informasi tersebut, petugas mengamankan tiga kapal dan delapan orang awak kapal yang sedang beroperasi melakukan pengeboman ikan.
Mereka masing-masing SL (36), MSL (24), BA (53), TU (59), SA (40), RA (59), ER (40), dan EL (24) warga Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gelombang solidaritas internasional terus mengalir untuk masyarakat Aceh pascabencana banjir dan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Pasokan gas elpiji subsidi mulai kembali masuk ke sejumlah wilayah di…
Komentar