Analisaaceh.com | Polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pengeboman ikan dengan melibatkan tiga kapal di perairan laut Pulau Mincau, Kecamatan Teupah Barat Simeulue yang terjadi pada bulan Mei 2022 lalu.
Demikian yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy dalam siaran persnya, Kamis (9/6/22).
“Sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus pengeboman ikan itu, dan petugas juga sudah menyita 13 jenis barang bukti,” sebut Kabid Humas.
Ihwal penangkapan tiga kapal pengeboman ikan beserta pelakunya dilakukan personel Polres Simeulue setelah menerima laporan dari masyarakat pada Sabtu, 28 Mei 2022.
Baca: Tiga Kapal Pengebom Ikan Asal Sumut Ditangkap di Simeulue
Dari informasi tersebut, petugas mengamankan tiga kapal dan delapan orang awak kapal yang sedang beroperasi melakukan pengeboman ikan.
Mereka masing-masing SL (36), MSL (24), BA (53), TU (59), SA (40), RA (59), ER (40), dan EL (24) warga Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar