Analisaaceh.com | Polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pengeboman ikan dengan melibatkan tiga kapal di perairan laut Pulau Mincau, Kecamatan Teupah Barat Simeulue yang terjadi pada bulan Mei 2022 lalu.
Demikian yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy dalam siaran persnya, Kamis (9/6/22).
“Sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus pengeboman ikan itu, dan petugas juga sudah menyita 13 jenis barang bukti,” sebut Kabid Humas.
Ihwal penangkapan tiga kapal pengeboman ikan beserta pelakunya dilakukan personel Polres Simeulue setelah menerima laporan dari masyarakat pada Sabtu, 28 Mei 2022.
Baca: Tiga Kapal Pengebom Ikan Asal Sumut Ditangkap di Simeulue
Dari informasi tersebut, petugas mengamankan tiga kapal dan delapan orang awak kapal yang sedang beroperasi melakukan pengeboman ikan.
Mereka masing-masing SL (36), MSL (24), BA (53), TU (59), SA (40), RA (59), ER (40), dan EL (24) warga Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).
Analisaaceh.com, Blangpidie | Komandan Distrik Militer (Kodim) 0110/Aceh Barat Daya, Letkol Inf Beni Maradona, membagikan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh secara resmi mengumumkan bahwa Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya resmi menetapkan tiga pasangan calon…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Calon Bupati Abdya, Dr. Safaruddin, sebut akan membangun gedung kesenian dan pelabuhan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menyatakan pasangan bakal calon gubernur…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh menangkap lima pelaku pencurian motor lintas provinsi yang…
Komentar