Kapolres Simeulue saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pengeboman ikan di perairan Simeulue (Foto: Ist)
Analisaaceh.com | Polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pengeboman ikan dengan melibatkan tiga kapal di perairan laut Pulau Mincau, Kecamatan Teupah Barat Simeulue yang terjadi pada bulan Mei 2022 lalu.
Demikian yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy dalam siaran persnya, Kamis (9/6/22).
“Sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus pengeboman ikan itu, dan petugas juga sudah menyita 13 jenis barang bukti,” sebut Kabid Humas.
Ihwal penangkapan tiga kapal pengeboman ikan beserta pelakunya dilakukan personel Polres Simeulue setelah menerima laporan dari masyarakat pada Sabtu, 28 Mei 2022.
Baca: Tiga Kapal Pengebom Ikan Asal Sumut Ditangkap di Simeulue
Dari informasi tersebut, petugas mengamankan tiga kapal dan delapan orang awak kapal yang sedang beroperasi melakukan pengeboman ikan.
Mereka masing-masing SL (36), MSL (24), BA (53), TU (59), SA (40), RA (59), ER (40), dan EL (24) warga Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…
Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…
Komentar