Categories: HukumNEWS

Kasus Prostitusi Online di Langsa, ini Besaran Tarif yang Dibayar Mucikari kepada PSK

Analisaaceh,com, Langsa | Polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang beroperasi di Kota Langsa. Dalam kasus tersebut, petugas juga berhasil mengungkap tarif yang dibayar mucikari kepada PSK.

Hal itu ketahui setelah dua mucikari diamankan Polisi. keduanya masing-masing berinisial ER (44) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan DP (23) seorang pemuda berstatus wiraswasta warga Kecamatan Langsa Lama, Kota setempat.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda mengatakan, mereka ditangkap basah sedang melakukan transaksi prostitusi online di sebuah rumah satu desa dalam Kecamatan Langsa Lama pada Minggu (3/10) lalu.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyakat bahwa di tempat tersebut kerap dilakukan praktik prostitusi online. Rumah ini juga menjadi tempat beroperasinya bisnis prostitusi online itu,” kata Kasat pada Selasa (12/10/2021).

Praktik prostitusi online tersebut telah beroperasi selama tiga tahun. Keduanya berperan sebagai mucikari yang menyediakan fasilitas prostitusi dan menggunakan aplikasi WhatsApp sebagai media penghubung dengan pria hidung belang.

Pelaku memperkerjakan empat wanita pekerja seks komersil (PSK) dengan usia berkisar 19-25 tahun yang semuanya merupakan warga Langsa. Sementara tarif paling rendah adalah sebesar Rp400 ribu.

“Tarif yang dipatok mucikari itu untuk shorttime sebesar Rp 400 ribu, sedangkan longtime sebesar Rp 750 ribu,” terangnya.

Baca Juga : Bongkar Prostitusi Online di Langsa, Polisi Tangkap Dua Mucikari

Dari hasil transaksi prostitusi online tersebut, sambung Kasatreskrim, biasanya mereka membagi rata keuntungannya. Pelaku DP mendapat keuntungan Rp150 ribu, ER mendapat Rp100 ribu dan PSK mendapat Rp 150 ribu.

Kedua mucikari ink akan dijerat dengan Pasal 33 Ayat 3 Jo Pasal 25 Ayat 2 Jo Pasal 23 Ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Sementara untuk saat ini wanita pekerja seks masih ditetapkan sebagai saksi dan masih dilakukan pendalaman penyidikan,” pungkasnya

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

2 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

2 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

6 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

6 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago