Categories: HukumNEWS

Kasus Prostitusi Online di Langsa, ini Besaran Tarif yang Dibayar Mucikari kepada PSK

Analisaaceh,com, Langsa | Polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang beroperasi di Kota Langsa. Dalam kasus tersebut, petugas juga berhasil mengungkap tarif yang dibayar mucikari kepada PSK.

Hal itu ketahui setelah dua mucikari diamankan Polisi. keduanya masing-masing berinisial ER (44) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan DP (23) seorang pemuda berstatus wiraswasta warga Kecamatan Langsa Lama, Kota setempat.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda mengatakan, mereka ditangkap basah sedang melakukan transaksi prostitusi online di sebuah rumah satu desa dalam Kecamatan Langsa Lama pada Minggu (3/10) lalu.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyakat bahwa di tempat tersebut kerap dilakukan praktik prostitusi online. Rumah ini juga menjadi tempat beroperasinya bisnis prostitusi online itu,” kata Kasat pada Selasa (12/10/2021).

Praktik prostitusi online tersebut telah beroperasi selama tiga tahun. Keduanya berperan sebagai mucikari yang menyediakan fasilitas prostitusi dan menggunakan aplikasi WhatsApp sebagai media penghubung dengan pria hidung belang.

Pelaku memperkerjakan empat wanita pekerja seks komersil (PSK) dengan usia berkisar 19-25 tahun yang semuanya merupakan warga Langsa. Sementara tarif paling rendah adalah sebesar Rp400 ribu.

“Tarif yang dipatok mucikari itu untuk shorttime sebesar Rp 400 ribu, sedangkan longtime sebesar Rp 750 ribu,” terangnya.

Baca Juga : Bongkar Prostitusi Online di Langsa, Polisi Tangkap Dua Mucikari

Dari hasil transaksi prostitusi online tersebut, sambung Kasatreskrim, biasanya mereka membagi rata keuntungannya. Pelaku DP mendapat keuntungan Rp150 ribu, ER mendapat Rp100 ribu dan PSK mendapat Rp 150 ribu.

Kedua mucikari ink akan dijerat dengan Pasal 33 Ayat 3 Jo Pasal 25 Ayat 2 Jo Pasal 23 Ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Sementara untuk saat ini wanita pekerja seks masih ditetapkan sebagai saksi dan masih dilakukan pendalaman penyidikan,” pungkasnya

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

3 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

3 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

3 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

3 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

5 hari ago