Categories: HukumNEWS

Kasus Prostitusi Online di Langsa, ini Besaran Tarif yang Dibayar Mucikari kepada PSK

Analisaaceh,com, Langsa | Polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang beroperasi di Kota Langsa. Dalam kasus tersebut, petugas juga berhasil mengungkap tarif yang dibayar mucikari kepada PSK.

Hal itu ketahui setelah dua mucikari diamankan Polisi. keduanya masing-masing berinisial ER (44) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan DP (23) seorang pemuda berstatus wiraswasta warga Kecamatan Langsa Lama, Kota setempat.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda mengatakan, mereka ditangkap basah sedang melakukan transaksi prostitusi online di sebuah rumah satu desa dalam Kecamatan Langsa Lama pada Minggu (3/10) lalu.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyakat bahwa di tempat tersebut kerap dilakukan praktik prostitusi online. Rumah ini juga menjadi tempat beroperasinya bisnis prostitusi online itu,” kata Kasat pada Selasa (12/10/2021).

Praktik prostitusi online tersebut telah beroperasi selama tiga tahun. Keduanya berperan sebagai mucikari yang menyediakan fasilitas prostitusi dan menggunakan aplikasi WhatsApp sebagai media penghubung dengan pria hidung belang.

Pelaku memperkerjakan empat wanita pekerja seks komersil (PSK) dengan usia berkisar 19-25 tahun yang semuanya merupakan warga Langsa. Sementara tarif paling rendah adalah sebesar Rp400 ribu.

“Tarif yang dipatok mucikari itu untuk shorttime sebesar Rp 400 ribu, sedangkan longtime sebesar Rp 750 ribu,” terangnya.

Baca Juga : Bongkar Prostitusi Online di Langsa, Polisi Tangkap Dua Mucikari

Dari hasil transaksi prostitusi online tersebut, sambung Kasatreskrim, biasanya mereka membagi rata keuntungannya. Pelaku DP mendapat keuntungan Rp150 ribu, ER mendapat Rp100 ribu dan PSK mendapat Rp 150 ribu.

Kedua mucikari ink akan dijerat dengan Pasal 33 Ayat 3 Jo Pasal 25 Ayat 2 Jo Pasal 23 Ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Sementara untuk saat ini wanita pekerja seks masih ditetapkan sebagai saksi dan masih dilakukan pendalaman penyidikan,” pungkasnya

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Harga Anjlok Hingga Sepi Pembeli, Nelayan Lampulo Terpaksa Buang Ikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo tergolong murah, sehingga…

45 menit ago

KIP Langsa Tetapkan Perolehan Kursi Calon DPRK Terpilih

Analisaaceh.com, Langsa | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa menetapkan perolehan kursi partai dan 25…

49 menit ago

Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Dalam Kamar Mandi Masjid di Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Warga di sekitar Masjid Baiturrahman, Gampong Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Kota…

4 jam ago

LPSE Error, KAPPRA Lakukan Protes di Depan Kantor Gubernur

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Massa dari Kesatuan Aksi Pemuda Peduli Rakyat Aceh (KAPPRA) melakukan protes…

4 jam ago

Safaruddin: Prabowo Janji Kembalikan Otsus Aceh 2 Persen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Ketua DPRA dari Gerindra, Dr Safaruddin menyampaikan bahwa Presiden RI…

5 jam ago

Residivis Asal Aceh Utara Ditangkap Polisi Gegara Bawa Sabu 1 Kg

Analisaaceh.com, Langsa | Satresnarkoba Polres Langsa menangkap seorang pengedar narkoba berinisial JH (41) warga Gampong…

6 jam ago