Categories: PEMERINTAH ACEH

Kebijakan Baru JKA, Desil 8–10 Tak Lagi Dibiayai

Analisaaceh.com | Pemerintah Aceh mulai melakukan penyesuaian kebijakan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2026. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa peserta dari kelompok ekonomi sejahtera tidak lagi ditanggung dalam skema pembiayaan JKA mulai 1 Mei 2026.

Kebijakan tersebut disosialisasikan dalam rapat resmi yang digelar pada Senin (30/3/2026), dipimpin oleh Asisten I Sekda Aceh dan diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), biro terkait, serta pemerintah kabupaten/kota, fasilitas kesehatan, hingga pihak swasta melalui pertemuan daring.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa perubahan ini menyasar kelompok masyarakat berdasarkan klasifikasi tingkat kesejahteraan atau desil ekonomi.

“Mulai 1 Mei 2026, masyarakat Aceh yang masuk kategori sejahtera, yaitu desil 8, 9, dan 10, tidak lagi ditanggung oleh program JKA,” kata MTA dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, selama ini pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat Aceh terbagi dalam dua skema. Untuk kelompok ekonomi desil 1 hingga 5 ditanggung oleh pemerintah pusat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI-JK). Sementara itu, desil 6 hingga 10 selama ini dibiayai oleh Pemerintah Aceh melalui program JKA, di luar kelompok TNI/Polri dan ASN.

Namun, dengan kebijakan terbaru ini, cakupan JKA dipersempit hanya untuk masyarakat pada desil 6 dan 7 atau kategori menengah.

“Penyesuaian ini membuat JKA hanya menanggung masyarakat pada level ekonomi menengah, yakni desil 6 dan 7. Sedangkan masyarakat kategori sejahtera diharapkan dapat beralih ke BPJS mandiri untuk menjaga keberlanjutan Universal Health Coverage (UHC),” ujarnya.

Muhammad MTA menambahkan, pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan sejak sosialisasi dilakukan, sebelum kebijakan tersebut resmi diterapkan pada 1 Mei 2026.

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi fiskal Aceh yang mengalami tekanan, terutama akibat penurunan signifikan dana otonomi khusus (Otsus).

“Kebijakan ini tentu didasari oleh pertimbangan fiskal Aceh yang saat ini melemah, di mana pendapatan dari Otsus mengalami penurunan hingga 50 persen,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk secara mandiri mengecek status desil ekonomi masing-masing melalui laman resmi Pemerintah Aceh di datawarga.acehprov.go.id guna memastikan kepesertaan dalam program JKA.

Pemerintah berharap, melalui kebijakan ini, program JKA tetap berkelanjutan dan tepat sasaran, dengan fokus utama pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan perlindungan pembiayaan kesehatan.[]

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Kejari Banda Aceh Kejar Dua Terpidana TPPU yang Masih Buron

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh mencatat hingga tahun 2026 masih terdapat dua…

13 jam ago

Presiden Umumkan Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta

Analisaaceh.com, Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menyatakan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 tetap berjalan sesuai…

13 jam ago

Pascaleberan, Stok Darah PMI Banda Aceh Menipis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua PMI Kota Banda Aceh, Ahmad Haeqal Asri, menyampaikan bahwa kondisi…

1 hari ago

Program Doto Saweu Sikula, Dinkes Abdya Sasar Siswa Cegah Stunting dan Anemia

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan…

1 hari ago

Tim Gabungan Cari Kadus Hilang di Gunung Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang Kepala Dusun (Kadus) IV Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh…

1 hari ago

Penertiban PKL Blangpidie, Zaman Akli Minta Humanis

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) mulai mengambil langkah tegas untuk…

1 hari ago