Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, 5 Warga Dikenai Sanksi

Analisaaceh.com, Banda Aceh – Sedikitnya 5 warga digelandang petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh karena kedapatan membuang sampah sembarangan di Jl Muhammad Jam, Kamis (25/3/2021).

Kelima warga yang diamankan tersebut tertangkap tangan melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah oleh tim gabungan Operasi Yustisi, yang terdiri dari Satpol PP WH, DLHK3 Banda Aceh, Polresta Banda Aceh, Kejari Banda Aceh, dan Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Kelimanya langsung disidang usai kedapatan melakukan pelanggaran tersebut.

Kabid Peraturan Perundang-undangan Daerah dan SDA Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Nurbayti SH MH mengatakan semua pelanggar yang terciduk langsung diproses dengan Proses Acara Pemeriksaan Cepat.

“Karena ini tipiring (tindak pidana ringan) sidangnya langsung dilakukan ditempat, dan Hakim bersama Jaksa juga hadir. Semuanya dilakukan dengan proses Acara Pemeriksaan Cepat” ungkap Nurbayti.

Hasil sidang, kelima pelanggar tersebut harus membayar denda sebesar Rp30 ribu.

Salah-satu pelanggar, mengaku menyesal telah melakukan hal tidak terpuji tersebut. Didepan Hakim dan petugas dirinya berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Sanksinya memang sedikit, tapi malunya ini” ujar pria itu sembari meninggalkan lokasi sidang di Taman Bustanussalatin (Taman Sari).

Selain melakukan OTT terhadap pelanggar Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2017, Satpol PP WH Banda Aceh bersama dengan tim juga melakukan OTT terhadap pelanggar Qanun Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Total terdapat 8 PKL yang diamankan dan langsung menjalani sidang. Hakim memutuskan denda Rp50 ribu kepada masing-masing pelanggar” tambah Nurbayti.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

2 jam ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

3 jam ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

3 jam ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

3 jam ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

3 jam ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

7 jam ago