Analisaaceh.com, Banda Aceh – Sedikitnya 5 warga digelandang petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh karena kedapatan membuang sampah sembarangan di Jl Muhammad Jam, Kamis (25/3/2021).
Kelima warga yang diamankan tersebut tertangkap tangan melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah oleh tim gabungan Operasi Yustisi, yang terdiri dari Satpol PP WH, DLHK3 Banda Aceh, Polresta Banda Aceh, Kejari Banda Aceh, dan Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Kelimanya langsung disidang usai kedapatan melakukan pelanggaran tersebut.
Kabid Peraturan Perundang-undangan Daerah dan SDA Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Nurbayti SH MH mengatakan semua pelanggar yang terciduk langsung diproses dengan Proses Acara Pemeriksaan Cepat.
“Karena ini tipiring (tindak pidana ringan) sidangnya langsung dilakukan ditempat, dan Hakim bersama Jaksa juga hadir. Semuanya dilakukan dengan proses Acara Pemeriksaan Cepat” ungkap Nurbayti.
Hasil sidang, kelima pelanggar tersebut harus membayar denda sebesar Rp30 ribu.
Salah-satu pelanggar, mengaku menyesal telah melakukan hal tidak terpuji tersebut. Didepan Hakim dan petugas dirinya berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Sanksinya memang sedikit, tapi malunya ini” ujar pria itu sembari meninggalkan lokasi sidang di Taman Bustanussalatin (Taman Sari).
Selain melakukan OTT terhadap pelanggar Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2017, Satpol PP WH Banda Aceh bersama dengan tim juga melakukan OTT terhadap pelanggar Qanun Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Total terdapat 8 PKL yang diamankan dan langsung menjalani sidang. Hakim memutuskan denda Rp50 ribu kepada masing-masing pelanggar” tambah Nurbayti.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…
Komentar