Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, 5 Warga Dikenai Sanksi

Analisaaceh.com, Banda Aceh – Sedikitnya 5 warga digelandang petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh karena kedapatan membuang sampah sembarangan di Jl Muhammad Jam, Kamis (25/3/2021).

Kelima warga yang diamankan tersebut tertangkap tangan melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah oleh tim gabungan Operasi Yustisi, yang terdiri dari Satpol PP WH, DLHK3 Banda Aceh, Polresta Banda Aceh, Kejari Banda Aceh, dan Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Kelimanya langsung disidang usai kedapatan melakukan pelanggaran tersebut.

Kabid Peraturan Perundang-undangan Daerah dan SDA Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Nurbayti SH MH mengatakan semua pelanggar yang terciduk langsung diproses dengan Proses Acara Pemeriksaan Cepat.

“Karena ini tipiring (tindak pidana ringan) sidangnya langsung dilakukan ditempat, dan Hakim bersama Jaksa juga hadir. Semuanya dilakukan dengan proses Acara Pemeriksaan Cepat” ungkap Nurbayti.

Hasil sidang, kelima pelanggar tersebut harus membayar denda sebesar Rp30 ribu.

Salah-satu pelanggar, mengaku menyesal telah melakukan hal tidak terpuji tersebut. Didepan Hakim dan petugas dirinya berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Sanksinya memang sedikit, tapi malunya ini” ujar pria itu sembari meninggalkan lokasi sidang di Taman Bustanussalatin (Taman Sari).

Selain melakukan OTT terhadap pelanggar Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2017, Satpol PP WH Banda Aceh bersama dengan tim juga melakukan OTT terhadap pelanggar Qanun Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Total terdapat 8 PKL yang diamankan dan langsung menjalani sidang. Hakim memutuskan denda Rp50 ribu kepada masing-masing pelanggar” tambah Nurbayti.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

13 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

13 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

13 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago