Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, 5 Warga Dikenai Sanksi

Analisaaceh.com, Banda Aceh – Sedikitnya 5 warga digelandang petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh karena kedapatan membuang sampah sembarangan di Jl Muhammad Jam, Kamis (25/3/2021).

Kelima warga yang diamankan tersebut tertangkap tangan melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah oleh tim gabungan Operasi Yustisi, yang terdiri dari Satpol PP WH, DLHK3 Banda Aceh, Polresta Banda Aceh, Kejari Banda Aceh, dan Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Kelimanya langsung disidang usai kedapatan melakukan pelanggaran tersebut.

Kabid Peraturan Perundang-undangan Daerah dan SDA Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Nurbayti SH MH mengatakan semua pelanggar yang terciduk langsung diproses dengan Proses Acara Pemeriksaan Cepat.

“Karena ini tipiring (tindak pidana ringan) sidangnya langsung dilakukan ditempat, dan Hakim bersama Jaksa juga hadir. Semuanya dilakukan dengan proses Acara Pemeriksaan Cepat” ungkap Nurbayti.

Hasil sidang, kelima pelanggar tersebut harus membayar denda sebesar Rp30 ribu.

Salah-satu pelanggar, mengaku menyesal telah melakukan hal tidak terpuji tersebut. Didepan Hakim dan petugas dirinya berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Sanksinya memang sedikit, tapi malunya ini” ujar pria itu sembari meninggalkan lokasi sidang di Taman Bustanussalatin (Taman Sari).

Selain melakukan OTT terhadap pelanggar Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2017, Satpol PP WH Banda Aceh bersama dengan tim juga melakukan OTT terhadap pelanggar Qanun Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Total terdapat 8 PKL yang diamankan dan langsung menjalani sidang. Hakim memutuskan denda Rp50 ribu kepada masing-masing pelanggar” tambah Nurbayti.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Keuchik Suak Nibong Dukung Batas Mahar 5 Mayam di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Adami…

2 jam ago

Kejari Tahan 3 Panwaslih Subulussalam Terkait Korupsi Dana Pilkada

Analisaaceh.com, Subulussalam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan tiga Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota…

2 jam ago

Bupati Abdya Tetapkan Meugang Puasa 16–17 Februari 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menetapkan pelaksanaan tradisi hari meugang dalam…

2 jam ago

Fenomena Sinkhole Aceh Tengah Kian Parah, Bupati Minta Bantuan Pusat

Analisaaceh.com, Takengon | Fenomena lubang raksasa menyerupai sinkhole yang muncul di Desa Pondok Balik, Kabupaten…

2 jam ago

Korupsi Pelatihan Guru, Mantan Kepala BGP Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda…

2 jam ago

Polisi Tangkap Sopir Pelaku Dugaan Pelecehan di Labuhan Haji

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial SS…

2 jam ago