Analisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incrah).
Pemusnahan barang bukti mulai dari narkoba hingga barang elektronik dan senjata api tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Abdya, Selasa (2/2/2022).
Kajari Abdya Nilawati mengatakan, kegiatan itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang bukti yang telah telah memiliki ketetapan hukum
“Kita musnahkan barang bukti ini untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang bukti ini atau kita menghindari untuk berkembang kepada yang lain,” katanya.
Ia juga menambahkan, pemusnahan tersebut merupakan tugas pihaknya selaku jaksa eksekutor yang wajib memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah, baik dalam partai kecil maupun dalam partai besar.
“Pemusnahan ini kita lakukan bersama-sama yang di bantu oleh personel Dandim, Kapolres untuk senpi dan amunisinya. Kalau yang lain-lain kita musnahkan dengan cara pembakaran dan penghancuran sesuai dengan protapnya,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa empat buah bong (alat hisap), tiga buah kaca pirek, satu pucuk senjata api dan sembilan butir peluru.
Kemudian sebelas unit HP, dua buah parang, satu buah gembok, satu buah dompet kecil, satu buah senter, satu lembar Id card dan sabu seberat 93.03 gram serta ganja 1.052 gram.
Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Abdya, Muslizar MT, Dandim Abdya, Letkol Inf Roqich Hariadi, Kasat Reskrim Abdya dan Kadis Kesehatan Abdya, Salfiati serta tamu undangan lainnya. (Ahlul)