Reka Ulang Suami Bunuh Istri di Aceh Timur, Pelaku Pukul dan Tendang Korban Hingga Tewas

Reka ulang suami bunuh istri di Aceh Timur

Analisaaceh.com, Idi | Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Aceh Timur pada Senin, (07/2) menggelar rekonstruksi 15 adegan dugaan pembunuhan terhadap Radiah (49) warga Desa Putoh Dua, Kecamatan Pantee Bidari pada Kamis, 20 Januari 2022.

Rangkaian rekonstruksi tersebut menghadirkan pelaku MH (64) yang merupakan suami dari korban (Radiah).

“Ada 15 adegan. Adegan ke lima sampai ketujuh merupakan adegan pelaku memukul dan menendang korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K, Selasa (8/2/2022).

Baca: IRT yang Ditemukan Tewas di Sungai Aceh Timur Ternyata Dibunuh Suami

Kasat Reskrim mengatakan, tujuan dari rekontruksi ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada.

“Sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan,” jelas AKP Miftahuda Dizha didampingi oleh Harry Arfan, S.H.,M.H. bersama M. Iqbal Zakwan, S.H.,M.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Baca: IRT yang Ditemukan Tewas di Sungai Aceh Timur Ternyata Dibunuh Suami

Adegan itu dilakukan mulai dari pelaku mencari keberadaan korban yang hingga tengah malam belum juga tidur. Pelaku mendapati korban sedang di belakang rumah sedang menelpon sehingga terjadi perebutan HP dan penganiayaan sampai akhirnya korban meninggal dunia.

Kemudian oleh pelaku digendong ke belakang rumah kemudian mayat korban dimasukan ke dalam sungai.

Baca: Kronologis Suami Bunuh Istri di Aceh Timur, Sempat Buat Laporan Hilangnya Korban ke Polisi

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338  dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun,” terang Kasat Reskrim.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus bermula saat korban dinyatakan hilang oleh keluarganya sejak Kamis, (20/01/2022) pagi. Setelah diupayakan pecarian yang dilakukan oleh warga bersama tim gabungan, korban ditemukan meninggal dunia pada hari Jum’at, 21 Januari 2022 sekira pukul 10.15 WIB di alur (sungai) yang berada di belakang rumah korban.

Dari hasil identifikasi oleh dokter forensik dalam rangkaian visum et repertum, diduga korban sudah terlebih dahulu meninggal sebelum tenggelam di sungai dan diperkirakan korban meninggal dunia lebih kurang 40 jam sebelum jenazah tiba di RSUD Langsa.

Dari hasil keterangan forensik itu, Polisi membentuk dua tim, satu tim di lapangan (lokasi kejadian) dan satu tim pulbaket di polres.

Sementara itu pelaku yang merupakan suami korban, saat jenazah korban ditemukan ia tidak mengetahuinya, karena pelaku sedang membuat laporan hilangnya korban di SPKT Polres Aceh Timur yang selanjutnya diambil keterangan awal oleh anggota piket SPKT dan piket Satreskrim terkait penyebab atau kronologi istrinya menghilang dari rumah.

“Pada saat dimintai keterangannya oleh anggota piket, pelaku memberi penjelasan berbelit-belit dan berubah-ubah,” kata AKP Miftahuda Dizha.

Melihat adanya kejanggalan dari keterangan pelaku, tim pulbaket yang berada di polres kemudian melakukan interogasi secara intens. Hal ini disebabkan keterangan pelaku berbanding terbalik dengan keterangan saksi-saksi yang ada di lapangan.

Pada Sabtu (22/01) sekira pukul 15.00 WIB, dari hasil penyelidikan di lapangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Unit Resmob dan Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan interogasi lebih dalam terhadap pelaku yang sedang diperiksa oleh anggota piket Reskrim dan SPKT.

“Pelaku tidak dapat menghindar dan mengakui semua perbuatan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang merupakan istrinya,” kata Kasat.

Komentar
Artikulli paraprakAkun Telegram Wakapolresta Banda Aceh Dibajak
Artikulli tjetërKejari Abdya Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Senjata Api Hingga Belasan HP