Kejari Abdya Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Perkara Pidana

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan pemusnahan sebanyak 48 item barang bukti dari 19 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) pada Selasa (6/7/2021).

Sejumlah barang bukti tersebut diantaranya 17 bungkus ganja dengan berat total 108,86 gram, satu bungkus rokok berisikan batang rokok, dua batang rokok Panamas, 10 lembar Cigarret Pipper dan 17 bungkus sabu dengan berat total 31,64 gram.

Selain itu juga terdapat dua buah bong (alat hisap), tujuh unit handphone, dua kotak handphone dan dua unit Chain Saw (mesin pemotong kayu) serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kajari Abdya, Nilawati, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana narkotika serta tindak pidana umum lainnya.

“Semuanya diperoleh dalam periode November 2020 sampai dengan Juni 2021,” ujarnya.

Nilawati menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP.

“Juga merupakan kewenangan kejaksaan di bidang tindak pidana umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakCatat! Pemerintah Aceh Terima 5.218 PPPK Guru dan 74 CPNS Tenaga Kependidikan
Artikulli tjetërCara Gunakan Bot Anonymous Chat di Telegram