Categories: NEWS

Kejari Abdya Tetapkan Manager UPJA Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Alsintan pada Dinas Pertanian

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Harapan Rakyat berinisial M ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) pada Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) kabupaten setempat, Rabu (1/11/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Heru Widjatmiko mengatakan, penetapan tersangka M berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-. 226/L.1.28/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023. Kemudian, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II Blangpidie untuk keperluan penyidikan pihak Kejari.

“Kita melakukan penahanan karena telah menemukan alat bukti yang cukup dan juga mengingat alasan subjektif yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Maka atas alasan itulah tersangka kita tahan,” ungkap Heru Widjatmiko.

Lebih lanjut, sebut Heru, awalnya M selaku manager UPJA Harapan Rakyat diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 90 Tahun 2018 tentang pembentukan Organisasi Uraian Tugas dan Susunan Pengurus UPJA untuk mengelola 39 unit traktor roda empat (Traktor 4 WD) dan 19 unit Harvester Combine.

Kemudian, tersangka M berdasarkan SK Bupati melaksanakan tugas dan tanggungjawab untuk mengelola 39 unit traktor roda empat dan 19 unit Combine sebagaimana termuat 7 Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Distanpan Abdya.

“Selama alsintan dikelola oleh tersangka M, sebanyak 37 unit traktor 4 WD kondisinya tidak dapat difungsikan atau rusak berat yang berakibat mangkrak. Bahkan, tiga unit diantaranya sudah tidak ada lagi mesin. Sedangkan dua unit lainnya masih bisa beroperasi, akan tetapi kondisinya sudah tidak maksimal lagi,” terangnya.

Kemudian, 19 unit Harvester Combine kondisinya sekarang juga rusak berat sehingga juga tidak bisa difungsikan lagi, apalagi dua unit diantaranya juga tidak ada lagi mesin.

“Selama mengelola Alsintan, tersangka M memungut biaya sewa alat dari petani dan hasil biaya sewa itu pelaku M ini menyalahgunakan biaya tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukan seperti setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

KIP Abdya Bimtek Aplikasi Sirekap Anggota KPPS

Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek)…

3 jam ago

Wanita di Aceh Besar Tewas Terjatuh ke Sumur

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…

23 jam ago

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

2 hari ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

2 hari ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

2 hari ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

2 hari ago