Categories: NEWS

Kejari Abdya Tetapkan Manager UPJA Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Alsintan pada Dinas Pertanian

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Harapan Rakyat berinisial M ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) pada Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) kabupaten setempat, Rabu (1/11/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Heru Widjatmiko mengatakan, penetapan tersangka M berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-. 226/L.1.28/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023. Kemudian, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II Blangpidie untuk keperluan penyidikan pihak Kejari.

“Kita melakukan penahanan karena telah menemukan alat bukti yang cukup dan juga mengingat alasan subjektif yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Maka atas alasan itulah tersangka kita tahan,” ungkap Heru Widjatmiko.

Lebih lanjut, sebut Heru, awalnya M selaku manager UPJA Harapan Rakyat diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 90 Tahun 2018 tentang pembentukan Organisasi Uraian Tugas dan Susunan Pengurus UPJA untuk mengelola 39 unit traktor roda empat (Traktor 4 WD) dan 19 unit Harvester Combine.

Kemudian, tersangka M berdasarkan SK Bupati melaksanakan tugas dan tanggungjawab untuk mengelola 39 unit traktor roda empat dan 19 unit Combine sebagaimana termuat 7 Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Distanpan Abdya.

“Selama alsintan dikelola oleh tersangka M, sebanyak 37 unit traktor 4 WD kondisinya tidak dapat difungsikan atau rusak berat yang berakibat mangkrak. Bahkan, tiga unit diantaranya sudah tidak ada lagi mesin. Sedangkan dua unit lainnya masih bisa beroperasi, akan tetapi kondisinya sudah tidak maksimal lagi,” terangnya.

Kemudian, 19 unit Harvester Combine kondisinya sekarang juga rusak berat sehingga juga tidak bisa difungsikan lagi, apalagi dua unit diantaranya juga tidak ada lagi mesin.

“Selama mengelola Alsintan, tersangka M memungut biaya sewa alat dari petani dan hasil biaya sewa itu pelaku M ini menyalahgunakan biaya tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukan seperti setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

12 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

12 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

16 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

16 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

21 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago